Kangkangi PERDA,” Dua kali gagal penyegelan Kasat Pol-PP banyak “penekanan”?

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Tenarnews : gagal Penyegelan pagar arcon pertama hari selasa di atas tanah seluas 9,3 Ha di wilayah Kel. Kedaung lantaran ada kesalahan surat pelimpahan dari Wasdu (Suryana) dan penyegelan ke dua Jum’at, 2 Mei 2025 lagi lagi di gagalkan lantaran ada surat penangguhan atas permohonan dari pihak Haikal yang di tujukan kepada Wali Kota demikian aku Tono saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya hal tersebut juga di benarkan Dede Hidayat selaku Kasatpol-PP Kota Depok dihadapan Awak media di ruang kerjanya namun yang lebih mencengangkan Dede juga mengaku ia panyak “penekanan” ? dari banyak pengakuan itu
Patut di duga pihaknya sudah “kangkangi Perda”?

Baca Juga :  PT ELAP dan KKST Empat Lawang di duga Mengalih Fungsikan Lahan Sawah, Perkebunan Dan Belum Ada Hak Guna Usaha, Di Rugikan.

 

Menurut sumber yang patut di percaya, PT . Haikal sudah bukan milik Supari dan itu tertuang di Notaris, terang sumber, hal tersebut diakui Supari kepada awak media saat ada pengukuran kavling di lokasi tersebut, saya sudah tidak terkait lagi, saya sudah serahkan kepihak lain , terang Supari ( tim )

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB