Depok – Tenarnews : gagal Penyegelan pagar arcon pertama hari selasa di atas tanah seluas 9,3 Ha di wilayah Kel. Kedaung lantaran ada kesalahan surat pelimpahan dari Wasdu (Suryana) dan penyegelan ke dua Jum’at, 2 Mei 2025 lagi lagi di gagalkan lantaran ada surat penangguhan atas permohonan dari pihak Haikal yang di tujukan kepada Wali Kota demikian aku Tono saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya hal tersebut juga di benarkan Dede Hidayat selaku Kasatpol-PP Kota Depok dihadapan Awak media di ruang kerjanya namun yang lebih mencengangkan Dede juga mengaku ia panyak “penekanan” ? dari banyak pengakuan itu
Patut di duga pihaknya sudah “kangkangi Perda”?
Menurut sumber yang patut di percaya, PT . Haikal sudah bukan milik Supari dan itu tertuang di Notaris, terang sumber, hal tersebut diakui Supari kepada awak media saat ada pengukuran kavling di lokasi tersebut, saya sudah tidak terkait lagi, saya sudah serahkan kepihak lain , terang Supari ( tim )



