Fakultas Hukum UI Kukuhkan 3 Guru Besar, Dorong Reformasi Hukum dari Laut hingga Pemenjaraan

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukuhan Guru Besar ini menegaskan FHUI semakin unggul dan impactful bagi Indonesia.

Jakarta,’Tenarnews.com.-
Prof Heru Susetyo, Prof Arie Afriansyah dan Prof Ratif Lestarini saat menjalani acara pengukuhan guru besar di Universitas Indonesia, Rabu (30-4-2025

Universitas Indonesia (UI) resmi mengukuhkan tiga Guru Besar baru dari Fakultas Hukum (FH) dalam upacara akademik yang berlangsung khidmat di Balai Sidang UI. Ketiga Guru Besar tersebut berasal dari berbagai bidang keilmuan.

Yakni, Prof Ratih Lestarini sebagai Guru Besar di bidang Sosiologi Hukum, Prof Arie Afriansyah, Guru Besar di bidang Hukum Laut Internasional, dan Prof Heru Susetyo, Guru Besar di bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga :  SERTIJAB DAN LEPAS SAMBUT WAKIL WALIKOTA SERTA SEKDA, INI UNGKAPAN HATI WALIKOTA DEPOK

Rektor UI, Prof Heri Hermansyah menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian ketiga akademisi tersebut. Dengan adanya pengukuhan ini, FHUI pun memperkuat posisinya sebagai pusat unggulan studi hukum di tanah air.

“Saya selaku Rektor UI mengucapkan selamat pada tiga Guru Besar yang baru saja dikukuhkan. Dengan kehadiran tiga orang Guru Besar baru di Fakultas Hukum ini, tentunya kita semakin menegaskan bahwa FHUI semakin unggul dan impactful bagi Indonesia,” ujar Prof Heri dalam sambutannya di acara ‘Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia’, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga :  Santri Bagian Pembangunan Menuju Indonesia Maju Membawa NKRI Menjadi Lebih Baik

Dalam pidato ilmiahnya, Prof Ratih mengangkat tema ‘Hukum yang Hidup dalam Mengurai Benang Kusut Interaksi Hukum di Masyarakat’. Pidato tersebut menyoroti ketimpangan antara hukum negara dan hukum adat dalam kehidupan masyarakat majemuk.

“Saya menemukan bahwa penggunaan hukum negara hanya terjadi jika hukum adat tidak lagi dianggap efektif. Bagi banyak masyarakat, prinsip harmoni dalam hukum adat jauh lebih bermakna dibandingkan sanksi dalam hukum negara,” tuturnya. ( Rd )

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB