Fakultas Hukum UI Kukuhkan 3 Guru Besar, Dorong Reformasi Hukum dari Laut hingga Pemenjaraan

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukuhan Guru Besar ini menegaskan FHUI semakin unggul dan impactful bagi Indonesia.

Jakarta,’Tenarnews.com.-
Prof Heru Susetyo, Prof Arie Afriansyah dan Prof Ratif Lestarini saat menjalani acara pengukuhan guru besar di Universitas Indonesia, Rabu (30-4-2025

Universitas Indonesia (UI) resmi mengukuhkan tiga Guru Besar baru dari Fakultas Hukum (FH) dalam upacara akademik yang berlangsung khidmat di Balai Sidang UI. Ketiga Guru Besar tersebut berasal dari berbagai bidang keilmuan.

Yakni, Prof Ratih Lestarini sebagai Guru Besar di bidang Sosiologi Hukum, Prof Arie Afriansyah, Guru Besar di bidang Hukum Laut Internasional, dan Prof Heru Susetyo, Guru Besar di bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga :  Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Rektor UI, Prof Heri Hermansyah menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian ketiga akademisi tersebut. Dengan adanya pengukuhan ini, FHUI pun memperkuat posisinya sebagai pusat unggulan studi hukum di tanah air.

“Saya selaku Rektor UI mengucapkan selamat pada tiga Guru Besar yang baru saja dikukuhkan. Dengan kehadiran tiga orang Guru Besar baru di Fakultas Hukum ini, tentunya kita semakin menegaskan bahwa FHUI semakin unggul dan impactful bagi Indonesia,” ujar Prof Heri dalam sambutannya di acara ‘Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia’, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga :  Iqbal - Dinda Raih Suara Tertinggi di Pilgub NTB, Ternyata ini Penyebabnya

Dalam pidato ilmiahnya, Prof Ratih mengangkat tema ‘Hukum yang Hidup dalam Mengurai Benang Kusut Interaksi Hukum di Masyarakat’. Pidato tersebut menyoroti ketimpangan antara hukum negara dan hukum adat dalam kehidupan masyarakat majemuk.

“Saya menemukan bahwa penggunaan hukum negara hanya terjadi jika hukum adat tidak lagi dianggap efektif. Bagi banyak masyarakat, prinsip harmoni dalam hukum adat jauh lebih bermakna dibandingkan sanksi dalam hukum negara,” tuturnya. ( Rd )

Berita Terkait

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia
Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam
Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:32 WIB

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:28 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB