Fakultas Hukum UI Kukuhkan 3 Guru Besar, Dorong Reformasi Hukum dari Laut hingga Pemenjaraan

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukuhan Guru Besar ini menegaskan FHUI semakin unggul dan impactful bagi Indonesia.

Jakarta,’Tenarnews.com.-
Prof Heru Susetyo, Prof Arie Afriansyah dan Prof Ratif Lestarini saat menjalani acara pengukuhan guru besar di Universitas Indonesia, Rabu (30-4-2025

Universitas Indonesia (UI) resmi mengukuhkan tiga Guru Besar baru dari Fakultas Hukum (FH) dalam upacara akademik yang berlangsung khidmat di Balai Sidang UI. Ketiga Guru Besar tersebut berasal dari berbagai bidang keilmuan.

Yakni, Prof Ratih Lestarini sebagai Guru Besar di bidang Sosiologi Hukum, Prof Arie Afriansyah, Guru Besar di bidang Hukum Laut Internasional, dan Prof Heru Susetyo, Guru Besar di bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga :  Disdik Kota Depok Gelar Bintek Penyusunan KTSP SD Ajaran 2021-2022

Rektor UI, Prof Heri Hermansyah menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian ketiga akademisi tersebut. Dengan adanya pengukuhan ini, FHUI pun memperkuat posisinya sebagai pusat unggulan studi hukum di tanah air.

“Saya selaku Rektor UI mengucapkan selamat pada tiga Guru Besar yang baru saja dikukuhkan. Dengan kehadiran tiga orang Guru Besar baru di Fakultas Hukum ini, tentunya kita semakin menegaskan bahwa FHUI semakin unggul dan impactful bagi Indonesia,” ujar Prof Heri dalam sambutannya di acara ‘Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia’, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga :  Dyah Dwiyanti Prihatiningtyas, SH., M.Kn. Terpilih Kembali Sebagai Ketua PPAT Kabupaten Tangerang Periode 2024-2027

Dalam pidato ilmiahnya, Prof Ratih mengangkat tema ‘Hukum yang Hidup dalam Mengurai Benang Kusut Interaksi Hukum di Masyarakat’. Pidato tersebut menyoroti ketimpangan antara hukum negara dan hukum adat dalam kehidupan masyarakat majemuk.

“Saya menemukan bahwa penggunaan hukum negara hanya terjadi jika hukum adat tidak lagi dianggap efektif. Bagi banyak masyarakat, prinsip harmoni dalam hukum adat jauh lebih bermakna dibandingkan sanksi dalam hukum negara,” tuturnya. ( Rd )

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB