Tingkatkan pengetahuan hukum bagi Guru, Tim Penyuluh Hukum Sosialisasikan Pengenalan HAM dan KUHP Baru bagi Guru Pendidikan Pancasila Wilayah Jakarta Timur I

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,-Tenarnews tv.com,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi dan Mirna Tiurma melakukan penyuluhan hukum bagi Guru Pendidikan Pancasila. Para Penyuluh hukum memberikan materi pengenalan tentang Hak Asasi Manusia dan pencegahan kenakalan remaja seperti : Tawuran, Bulying dan pencegahan jerat Judi Online yang sedang marak di Masyarakat dan antisipasi pencegahannya bagi anak didik. Penyuluhan ini bertempat di Aula SMAN 12 Jakarta Timur bagi 35 guru dalam komunitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila. (Kamis, 13/02/2025).

Baca Juga :  Surat DPMPTSP Mandul, Pagar Alkon Melenggang: PT Bumi Kedaung Lestari Pasang Papan Nama di Lahan Sengketa

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang disebut Hak Asasi Manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Jadi HAM seseorang itu sudah ada ketika manusia dalam kandungan “Ujar Olivia.

Ketua MGMP Wilayah Jakarta Timur 1, Lilik Sujana menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini karena dapat meningkatkan wawasan hukum dan dapat dijadikan tambahan informasi hukum ketika merespon pertanyaan kritis anak-anak didik tentang hukum dan HAM.

Baca Juga :  HUT Ke -44 Keluruhan Pamulang Timur Semarak Penuh Ceria

Selain itu sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun diberikan agar para pendidik mengetahui bahwa KUHP baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Perbedaan dengan KUHP yang lama antara lain: diakuinya eksistensi “hukum yang hidup di Masyarakat/living law”. Paradigma keadilan retributive perlu ditinggalkan dan memperhatikan keadilan restorative justice serta mengedepankan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Terdapat pemberian alternatif hukuman tidak hanya penjara. Jika pengenaan hukuman dibawah 5 tahun dalam bentuk sanksi antara lain: pidana kerja sosial, pengawasan dan pembinaan dalam Lembaga.( Red )

Berita Terkait

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:39 WIB

Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:16 WIB

Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB