Tingkatkan pengetahuan hukum bagi Guru, Tim Penyuluh Hukum Sosialisasikan Pengenalan HAM dan KUHP Baru bagi Guru Pendidikan Pancasila Wilayah Jakarta Timur I

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,-Tenarnews tv.com,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi dan Mirna Tiurma melakukan penyuluhan hukum bagi Guru Pendidikan Pancasila. Para Penyuluh hukum memberikan materi pengenalan tentang Hak Asasi Manusia dan pencegahan kenakalan remaja seperti : Tawuran, Bulying dan pencegahan jerat Judi Online yang sedang marak di Masyarakat dan antisipasi pencegahannya bagi anak didik. Penyuluhan ini bertempat di Aula SMAN 12 Jakarta Timur bagi 35 guru dalam komunitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila. (Kamis, 13/02/2025).

Baca Juga :  PULUHAN NARAPIDANA RUTAN KELAS I DEPOK DAPATKAN REMISI DI HARI NATAL.

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang disebut Hak Asasi Manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Jadi HAM seseorang itu sudah ada ketika manusia dalam kandungan “Ujar Olivia.

Ketua MGMP Wilayah Jakarta Timur 1, Lilik Sujana menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini karena dapat meningkatkan wawasan hukum dan dapat dijadikan tambahan informasi hukum ketika merespon pertanyaan kritis anak-anak didik tentang hukum dan HAM.

Baca Juga :  Raja Agung Nusantara Ketua Umum DPP GMPRI Mendesak Presiden Republik Indonesia Untuk Segera Mencopot Jabatan Kapolri terkait dengan Kegaduhan atau Gejolak di Tubuh Polri

Selain itu sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun diberikan agar para pendidik mengetahui bahwa KUHP baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Perbedaan dengan KUHP yang lama antara lain: diakuinya eksistensi “hukum yang hidup di Masyarakat/living law”. Paradigma keadilan retributive perlu ditinggalkan dan memperhatikan keadilan restorative justice serta mengedepankan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Terdapat pemberian alternatif hukuman tidak hanya penjara. Jika pengenaan hukuman dibawah 5 tahun dalam bentuk sanksi antara lain: pidana kerja sosial, pengawasan dan pembinaan dalam Lembaga.( Red )

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB