Tingkatkan pengetahuan hukum bagi Guru, Tim Penyuluh Hukum Sosialisasikan Pengenalan HAM dan KUHP Baru bagi Guru Pendidikan Pancasila Wilayah Jakarta Timur I

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,-Tenarnews tv.com,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi dan Mirna Tiurma melakukan penyuluhan hukum bagi Guru Pendidikan Pancasila. Para Penyuluh hukum memberikan materi pengenalan tentang Hak Asasi Manusia dan pencegahan kenakalan remaja seperti : Tawuran, Bulying dan pencegahan jerat Judi Online yang sedang marak di Masyarakat dan antisipasi pencegahannya bagi anak didik. Penyuluhan ini bertempat di Aula SMAN 12 Jakarta Timur bagi 35 guru dalam komunitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila. (Kamis, 13/02/2025).

Baca Juga :  Sekda NTB Lalu Gite Ariadi Rakornas IKADI "Da'i Sebagai Garda Depan Syiar Islam Wasyathiyah"

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang disebut Hak Asasi Manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Jadi HAM seseorang itu sudah ada ketika manusia dalam kandungan “Ujar Olivia.

Ketua MGMP Wilayah Jakarta Timur 1, Lilik Sujana menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini karena dapat meningkatkan wawasan hukum dan dapat dijadikan tambahan informasi hukum ketika merespon pertanyaan kritis anak-anak didik tentang hukum dan HAM.

Baca Juga :  Sidang Pilkada Sumbawa di MK KPU TOLAK GUGATAN JAROT - MOKHLIS

Selain itu sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun diberikan agar para pendidik mengetahui bahwa KUHP baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Perbedaan dengan KUHP yang lama antara lain: diakuinya eksistensi “hukum yang hidup di Masyarakat/living law”. Paradigma keadilan retributive perlu ditinggalkan dan memperhatikan keadilan restorative justice serta mengedepankan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Terdapat pemberian alternatif hukuman tidak hanya penjara. Jika pengenaan hukuman dibawah 5 tahun dalam bentuk sanksi antara lain: pidana kerja sosial, pengawasan dan pembinaan dalam Lembaga.( Red )

Berita Terkait

Mirranda Atelier Tampil Di SEDASA 2026 Membawa Tema “METROPOLITAN BLOOM”
Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas
Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja
KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK
Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana
Semarak Halal Bihalal Himalo di Jakarta: Tradisi Peresean “Guncang” Ibu Kota, Bukti Kelestarian Budaya Sasak
Membangun Ekonomi NTB Melalui Industri Peternakan Sapi dan Inovasi Usaha
HIMPUNAN MASYARAKAT LOMBOK DIASPORA MENDUKUNG PENUH PEMERINTAHAN PRABOWO -GIBRAN
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:14 WIB

Mirranda Atelier Tampil Di SEDASA 2026 Membawa Tema “METROPOLITAN BLOOM”

Rabu, 29 April 2026 - 18:29 WIB

Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas

Rabu, 29 April 2026 - 10:26 WIB

Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja

Rabu, 29 April 2026 - 07:00 WIB

KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Berita Terbaru

Tenar News

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Senin, 27 Apr 2026 - 16:59 WIB