Seskab Mayor Teddy Imbau Menteri Tak Pakai Kop Surat untuk Acara

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



JAKARTA,TENARNEW
S, -Se kretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya dikabarkan memberi imbauan kepada para menteri Kabinet Merah Putih untuk tidak memakai kop kementerian untuk kegiatan pribadi. Kabar imbauan itu disampaikan di grup pesan singkat para menteri. Hal itu dibenarkan salah seorang anggota Kabinet Merah Putih.

“Dalam masa awal jabatan, harap berhati-hati dalam membuat surat menggunakan nama, kop, atau stempel kementerian, serta tanda tangan menteri, terutama yang terkait dengan kegiatan pribadi, guna menghindari potensi polemik di masyarakat,” bunyi pesan imbauan tersebut dikutip Rabu, (23/10/2024).

Upaya konfirmasi juga dilakukan terhadap beberapa anggota kabinet lainnya. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, hanya merespons dengan emoji “high five,” yang umumnya digunakan dalam konteks permintaan maaf di Indonesia.

Baca Juga :  Pelatihan Aplikasi SIGAP Tingkatkan Literasi Digital Guru SMA Islam Bahrul Ulum

Selanjutnya, Budi Arie membagikan salinan surat dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengundang kepala desa di Sindangheula, Pabuaran, Serang, untuk menghadiri acara haul almarhumah ibu Menteri Yandri Susanto.

Ketika ditanya apakah surat tersebut terkait dengan imbauan dari Seskab, Budi Arie tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

Sebelumnya, surat berkop Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait acara haul ibu Menteri Yandri Susanto menjadi viral dan mendapat kritik dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui platform X (sebelumnya Twitter). Menanggapi kritik tersebut, Yandri Susanto mengakui kejadian tersebut.

Baca Juga :  144 Orang Resmi di Wisuda Pada Yudisium Kampus Ganesha Tahun Akademik 2022- 2023 Siap Bersaing Global

“Kejadian ini bisa menjadi koreksi untuk ke depannya. Yang pasti, surat ini tidak disalahgunakan atau diselewengkan. Terima kasih kepada Pak Mahfud atas peringatannya. Insya Allah, kejadian ini tidak akan terulang. Ini murni acara haul untuk ibu kami,” kata Yandri Susanto saat menghadiri acara di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Pabuaran, Serang, Banten, pada Selasa (22/10/2024).( Red )

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB