Kronologi Penyerobotan Lahan Fuad Bawazier

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Tenarnews.com,-Komisaris Utama PT. Mind.id, Fuad Bawazier menjadi korban mafia tanah di kawasan Menteng,  Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum keluarga Fuad Bawazier, Sri Meliani mengurai bahwa kliennya Nurani Bawazier yang merupakan putri kandung Fuad Bawazier membeli sebidang tanah di Jalan Yusuf Adiwinata 15 Menteng, Jakarta Pusat, pada tahun 2008 silam.

Menurut Sri, proses pembelian lahan dilakukan pengecekan dengan sangat hati-hati ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN tidak ada permasalahan clear dari sitaan, dari hipotik dan lain sebagainya. Kemudian fisik tanah juga dalam keadaan kosong,” kata Sri Meliani di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (8/8).

Selanjutnya lahan tersebut diserahkan kepada Nurani Bawazier, selaku pembeli, dan sertifikat di balik nama,” 

Sri menegaskan, legal standing atas tanah di kawasan Menteng itu milik Nurani Bawazier dalam akta jual beli Nomor 17 Tahun 2008, dan kemudian sertifikat hak milik penyerobotan-lahan-

“Tanah itu kemudian dibangun menjadi rumah tinggal putrinya Pak Fuad, 2008 sampai 2014,” kata Sri.

Baca Juga :  Plt. Sekretaris Daerah ( Sekda) Provinsi Banten. Tanimbar hadir di Rakernas Apkasi Otonomi Expo 2024 di Jakarta.

Namun mendadak muncul gugatan dari seseorang bernama Juntaswardi yang mengklaim lahan milik anak Fuad Bawazier tersebut.

“Latar belakang Juntaswardi ini menceritakan di dalam gugatannya zaman dahulu kala tahun 1956 mendapat izin tinggal di situ atau yang disebut dengan surat izin penghunian dari kantor perumahan dari Pemprov  DKI,” kata Sri.

Kemudian pada tahun 1964, Juntaswardi mengajukan izin membeli objek tanah tersebut. Namun tertunda sampai tahun 1967.

“Setelah ditelisik kenapa ini izin membeli negara dicabut? Rupanya Juntaswardi terlibat masalah pengkhianatan G30S pada tahun 1965,” kata Sri.

Karena itulah negara tidak akan memberikan hak tanah kepada Juntaswardi, apalagi di ring 1 Menteng

“Rumah ini adalah rumah dinas untuk para pejabat negara, tidak mungkin untuk diberikan kepada keluarga dimana salah satu kepala keluarganya diduga kuat melakukan turut serta di dalam peristiwa G30S,” kata Sri.

Setelah itu, Juntaswardi menggugat ke pengadilan pada tahun 1973 sampai tahun 1980. Lantas diputus oleh pengadilan gugatannya itu adalah ingin membeli dan meminta surat membeli kepada Dirjen Agraria dan gubernur. 

Baca Juga :  Perkara Khasus Tanah PT. Pakuan (91Ha), Bank Mandiri Kena Imbas nya BUMN"Kebobolan"Rp 700 M ?Tenarnewstv9 ,Perkara tanah luas 91 hektar yg dikuasai PT. Pakuan Sawangan Golf,"diduga" akan berhimbas ke PT. Bank Mandiri dan BUMN "kebobolan Rp 700 M

“Sampai Mahkamah Agung gugatannya ditolak, kemudian Dirjen Agraria dan gubernur diperintahkan oleh putusan kasasi membayar Rp100 juta kepada ahli waris Juntaswardi. Selesai tidak ada permasalah,” kata Sri.

Lantas, pada 2014 Juntaswardi menggugat Nuraini Bawazier untuk izin membeli.

“Nuraini ini bukan lembaga pemerintah yang bisa memberikan hak atau izin membeli kepada seseorang atas objek. Objek tanah sudah bukan milik negara, sudah beralih kepada Kolonel Sunaryo, sudah beralih kepada ibu Nuraini,” kata Sri.

Namun, kata Sri, yang terjadi di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat diputuskan bahwa penggugat ahli waris Juntaswardi dinyatakan berhak mengajukan permohonan kepemilikan atas tanah

“Bukan dinyatakan sebagai pemilik tapi dinyatakan berhak mengajukan permohonan,” kata Sri.

Kemudian amar selanjutnya dinyatakan sertifikat Nomor 431 atas nama Nurani tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum.

“Kemudian diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun,” tutup Sri.( Tim )

Berita Terkait

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia
Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam
Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:32 WIB

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:28 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB