Tentang Dugaan Penipuan Oknum Polwan Polres Batang Berinisial FAH

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang,Tenarnewstv9:
Batang || Dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/IX/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 2023, ada perkembangan baru dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum Polwan berpangkat Briptu berinisial FAH terhadap Amalia Rima Hakim (28) warga Kedungwuni, kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Setelah beberapa kali mediasi sejak tahun 2022 hingga mediasi terakhir dilakukan di ruangan Kasat Resnarkoba Polres Batang, oknum Polwan FAH mengakui kesalahannya dan menawarkan pembayaran dimuka sebesar 50 juta rupiah serta angsuran bulanan sebesar 200 ribu rupiah. Namun, korban Amel tidak menerima tawaran tersebut karena dampak perbuatan oknum Polwan tersebut telah memaksa korban untuk menggadaikan sertifikat rumahnya ke bank dan mencicil sebesar 6 juta rupiah setiap bulannya.

Baca Juga : 
9

Akibat perbuatan terlapor Oknum Anggota Polwan berinisial FAH tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian lebih dari 500 juta Rupiah, Oknum Polwan FAH, Anggota Reserse Narkoba Polres Batang tampaknya belum menyadari kesalahannya dan dampak yang ditimbulkan, meskipun telah ditemui oleh wartawan beberapa kali. Amel, korban, berharap agar FAH segera sadar dan menyelesaikan kewajibannya dengan baik. Amel mengungkapkan bahwa jika dia memiliki uang, dia tidak akan melaporkan kasus ini, dan saat ini dia hanya berharap agar FAH memahami situasi ini dan mau menyelesaikan utangnya dengan baik.

Baca Juga :  Bertemu Presiden Jokowi, Ketum SWIM : Ada Upaya Luar Biasa Dari Tim Teknis Penyelesaian Lahan

Oknum Polwan berinisial FAH dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(tim tenarnews)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru