
Jakarta – 12/9/2023 Tenar News TV9 – Bhabinkamtibmas Pejaten Timur Aipda M sobirin , Pemadam Kebakaran Bapak Ruwanto , Polisi Pamong praja Bapak Ikbal dan Babinsa Serda Ade Mulyana secara rutin melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada masyarakat dan instansi lainnya. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kebakaran yang terjadi di wilayah Pejaten Timur
Bapak Bhabinkamtibmas Pejaten Timur mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai langkah antisipasi kebakaran. Ancaman bahaya kebakaran dapat membawa bencana besar, dengan akibat yang sangat luas.
“Musibah kebakaran dapat menimbulkan kerugian, mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran itu, butuh kepedulian serta peran aktif semua pihak,” ujarnya.
Pihaknya memiliki fungsi pencegahan dan mengurangi resiko sekecil apapun dalam musibah kebakaran. Untuk itu peran masyarakat yang terlatih dan paham tentang bahaya kebakaran, baik ditingkat kelurahan, lingkungan pasar, perkantoran, sangat dibutuhkan dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap, masyarakat dapat mengetahui dan menambah pengetahuan, serta wawasan terkait tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran, teori dasar api, kebocoran gas elpiji, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), serta penanganan awal jika terjadi kebakaran di lingkungan masing-masing,”

Dalam sosialisasi ,
masyarakat diberikan materi, diantaranya kepemadaman, penanganan kebocoran gas elpiji, pengetahuan tentang APAR, serta praktek pemadaman api dengan metode tradisional dan modern.
“Memberi pengetahuan dasar kepada masyarakat tentang penanganan kebakaran, penyebab, tanda-tanda, dan penanganan kebakaran. Terutama yang disebabkan oleh gas elpiji. Sekaligus memberi tips agar tidak panik menghadapi api,”
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat sehingga dapat membantu memberikan pertolongan atau upaya awal dalam penanganan bahaya kebakaran. Pihaknya juga mengimbau masyarakat, untuk peduli dengan upaya pencegahan bahaya kebakaran. Pemadaman dan pencegahan kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tapi juga tanggung jawab masyarakat pada umumnya.
( Amran)


