Mafia Tanah Gagalkan Eksekusi Putusan MA Dari Tahun 1997 Hingga Saat ini, Ahli Waris Alm Jaman di Bakti Jaya , Setu Tangsel Terus Perjuangkan Hak nya

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel , Tenarnewstv9.com ,– Gebrakan Kapolri untuk sikat habis praktek mafia pertanahan memberikan angin segar buat masyarakat untuk menuntut kembali haknya. Terkadang para mafia tanah bekerjasama dengan oknum yang terlibat dengan masalah tanah seperti BPN, Camat atau Lurah, penegak hukum tidak pandang bulu.

Kasus seperti itu menimpa Ahmad  (72 tahun) warga Babakan Pocis Rt. 01/01 Bhakti Jaya Kec. Setu-Tangsel. Tanah waris satu hektar yang diperoleh dari orangtuanya, Jaman almarhum, diserobot orang yang berawal girik tanahnya digadaikan.

Menurut Jaman,waktu itu pinjaman sudah dikembalikan, namun tanah sebagian sempat dibangun. Namun diduga ada upaya merampas tanah milik Jaman yang lugu itu, diduga bekerjasama dengan oknum pemerintahan dan pertanahan yang melahirkan surat-surat palsu.

fakta ” Surat keputusan dari PN dan legalisir MA ” Cermati

Menurut Ahmad, penerima gadai girik adalah ayah H. Sapi’ih bernama Amat yang pinjamannya sudah selesai sebelum Amat meninggal dunia. Namun H. Sapi’ih yang sudah terlanjur menduduki dan membangun rumah diatas tanah tersebut justru ingin menguasai tanpa hak.

Baca Juga :  Disdik Kota Depok, Sepakati Beberapa Poin Rencana Kerja Untuk Mendongrak Pendidikan Membangun Pemerintah Maju

Karena musyawarah menemui jalan buntu, diduga masuklah oknum-oknum mafia yang menawarkan dan merekayasa surat-surat palsu. Akhirnya pemilik asli melaporkan penyerobotan ini ke Polisi (Nopol:331/K/V/2006/Res Tangerang). Polisi memproses sesuai dengan data dan fakta sampai kasus ini bergulir ke pengadilan. Bahkan sampai pada tahapan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK)oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1956 K/Pdt/1994 ditetapkan waktu Eksekusi pengosongan dan penyerahan pada tanggal 30 Juni 1997. Advocat Hj. Thalha Sukendro SH yang mendampingi Ahmad pemilik tanah sempat dibuat gusar karena momentum itu tidak bisa dilaksanakan. Padahal semua unsur terkait diundang. Diduga pengaruh mafia tanah cukup dominan. Lahan dimaksud justru diduduki orang-orang tak dikenal. Permohonan pelaksanaan eksekusi ulang tidak digubris.

Baca Juga :  Nagih janji IBH, Warga RW 14 Tolak Pemagaran SMPN 22

Seperti diketahui, Ahmad mengirimkan surat permohonan pelaksanaan eksekusi yang sempat tertunda akhir Desember 2022 agar bisa dilaksanakan. Karena jelas dalam Putusan MA No. 116PK/PDT/1997 telah memiliki kekuatan hukum yang pasti. “Saya mohon keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Saya akan perjuangkan karena memang hak saya. Saya akan melapor ke Badan Pengawas MA, Ombusdman sampai ke Presiden Jokowi” imbuh Ahmad.  Agaknya dia menyadari ada oknum pemerintah, lembaga hukum dan BPN yang diduga bermain.

Sementara itu beberapa warga menunjuk sebuah mesjid megah bernama Annur An-Nabawi yang lahannya merupakan hibah almarhum Jaman. Tidak heran warga Ciater banyak yang kenal dengan keluarga ahli waris Ahmad.(Odjie)

Media Nasional Tenarnewstv9. Memperjuangkan Kejujuran dan Kebenaran

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB