PT. SHILA Membangun Ditanah”Sengketa” Dinas IMB Akan Panggil Para Pihak

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Depok Tenarnewstv9.Keberadaan proyek pembangunan perumahan PT. SHILA diatas tanah masih bersengketa lokasi didua kelurahan, kel. Sawangan dan Kel. Bojongsari Kota Depok diduga kuat lokasi tanahnya masih menuai”kasus” ?

Pasalnya tanah yang diklaim oleh PT Pakuan Sawangan Gollf tersebut sampai berita ini diturunkan kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tinggi ( PT) malawan Hj. Ida Farida yang asliwarga Depok

” Saya akan lawan terus sampai titik darah penghabisan karna ada hak saya ditanah itu,” tegas Ida.

Anehnya, lanjut Ida, kenapa dilokasi itu ada kegiatan pembangunan perumahan PT. SHILA? Saya ragukan IMB bangunannya, dan dalam waktu yang dekat akan saya layangkan surat pengaduan ke Pemerintah Kota Depok, ujarnya.

Baca Juga :  DPC Peradi Jakarta Barat Menolak Pernyataan Hotman Paris Bahwa Kartu Advokat Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah

Menurut Ida, muncul nya IMB itu tidak lepas kemungkinan adanya surat rekomendasi tidak sengketa dari lurah setempat.

Terkait IMB perumahan PT. SHILA, Kabid pelayanan pada Dinas Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Depok, Drajat dengan didampingi Kabid Perijinan, Elves kepada awak media mengatakan, IMB tersebut secepatnya akan kami bahas diinternal, dan nanti akan kami panggil para pihak untuk dimediasikan silahkan ajukan surat pengaduan kedinas kami, terang Drajat.

Baca Juga :  IKLAN-IKLAN UCAPAN HARI PERS NASIONAL TAHUN 2022.........

ditempat yang sama, Kabid Perijinan DPMPTSP Kota Depok, Elves mengatakan untuk penghentian dan pembatalan IMB sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan tidak bisa dilakukan,ujarnya.

Sementara menurut Walikota Depok, Muhammad Idris pernah mengatakan bila ada masalah dilokasi, seluruh kegiatan bisa dihentikan

Bergulirnya khasus tanah Pt. Pakuan Sawangan Gollf , lantaran ada dugaan sertipikatnya “Cacat Hukum ” terlebih BPN pada pengumumannya di media menyatakan sertifikat Pt Pakuan dibatalkan
( tim tenarnews)

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB