Mengindahkan surat edaran bupati empat Lawang mengenai tertib administrasi Desa

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 Empat lawang/SUMSEL
Mengindahkan surat edaran Bupati Empat Lawang mengenai tertib administrasi keuangan desa dan dalam rangka perwujudkan skala prioritas penggunaan dana desa (DD) tahun 2022

Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) mengadakan asistensi terhadap RPKDes dan APBDes yang ada dikecamatan Paiker

Kegiatan asistensi dipusatkan di pendopoan kecamatan Paiker pada hari ini yang dihadiri oleh 15 pejabat dan kepala desa. Selain hadir pula tenaga ahli maupun pendamping desa, maupun pendamping lokal desa.

Baca Juga :  KASAT POL-PP "TUDING "WALIKOTA DEPOK DISURATI PT.HAIKAL ? 

Dalam sambutannya Agusman Mulyadi sebagai kabid pemerintah desa mewakili kepala dinas PMD menjelaskan asistensi sebagai ajang untuk singkronisasi penggunaan desa agar memenuhi prioritas yang disampaikan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Jangan sampai dana yang dianggarkan melanggar peraturan yang telah dibuat dari tenaga ahli desa Empat Lawang pun senada yang dengan disampaikan perwakilan dari Dinas PMD Empat Lawang agar skala prioritas jadi pilihan utama dan terlaksananya tertib administrasi keuangan dana desa.

Baca Juga :  Dipilih Secara Fair, Penulis Kritis ini Pimpin Paguyuban Wartawan Depok

Camat Paiker Noperman Subhi menyambut baik adanya asistensi RPKDes dan APBDes agar pembangunan baik berupa pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik benar-benar terwujud sesuai dengan kebutuhan masyarakat

dalam situasi masih dalam ancaman Covid-19. Dana desa yang dikucurkan dapat memperbaiki ekonomi masyarakat agar lebih baik dari tahun sebelumnya.

(Muslihan A)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB