9 November 2024

Jakarta, TenarNews.com
Partai Demokrat terpecah. Jadi dua kubu: AHY dan Moeldoko. Terkesan, ada pembiaran dari pemerintah.

Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud MD bilang ini. Ia menyatakan, pemerintah tidak bisa ikut campur begitu saja ke dalam masalah partai.

Mahfud mengatakan, demokrasi akan rusak bila pemerintah ikut campur ke dalam urusan partai politik.

“Pemerintah juga (dimintai sikap), ‘Ayo dong, dilarang itu’, gitu, ‘Nggak boleh tuh partai pecah’. Lha ini kan demokrasi. Kalau kita ikut ke dalam, kan berarti kita ini merusak demokrasi,” kata Mahfud dalam acara virtual MMD Initiative, Sabtu (27/3/2021) yang dilansir Didin Maninggara dari TenarNews.com.

“Wong itu mau ribut sendiri kok kita disuruh ini. Kita menjaga kriminalitas dan keamanannya saja,” sambungnya.

Mahfud lalu menjelaskan pemerintah akan turun tangan bila ada kriminalitas di masalah internal partai. Selama tidak melanggar ketentuan, lanjutnya, pemerintah tidak boleh ikut campur ke dalam masalah internal partai politik, seperti PD.

“Kalau tidak ada kriminal, (atau) kalau hanya ingin orang, tidak puas lalu ingin mendirikan partai baru dengan alasan apa pun, sejauh belum ada legalitas yang dimintakan dan diberikan oleh pemerintah, kan kita tidak boleh ikut campur,” terangnya.

“Kalau kita (pemerintah) ikut campur, taruhlah Partai Demokrat sekarang, masa kita ikut campur. Gimana caranya ikut campur, alasannya apa? Katakan itu sempalan, yang katakan sempalan siapa, orang nggak mendaftar ke pemerintah. Itu kan di opini, di publik, sempalan. Kalau itu baru ke pemerintah, kita nyatakan ‘oh iya sempalan ini’, gitu. Atau ‘ini bukan sempalan’,” bebernya.

Diketahui, PD terpecah menjadi dua kubu, yakni di bawah naungan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan versi hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, atau pimpinan Moeldoko.

Masalah Partai Demokrat sampai saat ini belum berakhir. Terakhir PD Moeldoko menyinggung masalah kasus proyek Hambalang ke Demokrat di bawah naungan AHY. (DM212)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *