PT. SHILA Membangun Ditanah”Sengketa” Dinas IMB Akan Panggil Para Pihak

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Depok Tenarnewstv9.Keberadaan proyek pembangunan perumahan PT. SHILA diatas tanah masih bersengketa lokasi didua kelurahan, kel. Sawangan dan Kel. Bojongsari Kota Depok diduga kuat lokasi tanahnya masih menuai”kasus” ?

Pasalnya tanah yang diklaim oleh PT Pakuan Sawangan Gollf tersebut sampai berita ini diturunkan kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tinggi ( PT) malawan Hj. Ida Farida yang asliwarga Depok

” Saya akan lawan terus sampai titik darah penghabisan karna ada hak saya ditanah itu,” tegas Ida.

Anehnya, lanjut Ida, kenapa dilokasi itu ada kegiatan pembangunan perumahan PT. SHILA? Saya ragukan IMB bangunannya, dan dalam waktu yang dekat akan saya layangkan surat pengaduan ke Pemerintah Kota Depok, ujarnya.

Baca Juga :  Rionaldo Putra "Banyak Peluang Bisnis"Bersama BPC HIPMI Jakarta Barat

Menurut Ida, muncul nya IMB itu tidak lepas kemungkinan adanya surat rekomendasi tidak sengketa dari lurah setempat.

Terkait IMB perumahan PT. SHILA, Kabid pelayanan pada Dinas Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Depok, Drajat dengan didampingi Kabid Perijinan, Elves kepada awak media mengatakan, IMB tersebut secepatnya akan kami bahas diinternal, dan nanti akan kami panggil para pihak untuk dimediasikan silahkan ajukan surat pengaduan kedinas kami, terang Drajat.

Baca Juga :  HUT DWP Ke-22 Usung Tema "Membangun Ketahanan Perempuan Indonesia Melalui Kesehatan Mental"

ditempat yang sama, Kabid Perijinan DPMPTSP Kota Depok, Elves mengatakan untuk penghentian dan pembatalan IMB sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan tidak bisa dilakukan,ujarnya.

Sementara menurut Walikota Depok, Muhammad Idris pernah mengatakan bila ada masalah dilokasi, seluruh kegiatan bisa dihentikan

Bergulirnya khasus tanah Pt. Pakuan Sawangan Gollf , lantaran ada dugaan sertipikatnya “Cacat Hukum ” terlebih BPN pada pengumumannya di media menyatakan sertifikat Pt Pakuan dibatalkan
( tim tenarnews)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB