Raja Agung Nusantara Ketum DPP GMPRI Mendesak Kapolda NTB Untuk Menahan, Menangkap dan Usut Tuntas Orator Pendemo yang telah menyampaikan Ujaran Kebencian, Menuduh dan Memfitnah Gubernur dan PKS beraliran Teroris

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9.Beredar potongan video orasi pendemo di depan kantor Gubernur NTB, Selasa (14/6) dimana dalam video tersebut, orator menyebut kata kata kasar, Menuduh, Mempitnah terhadap Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah dan Partai PKS Teroris.

Orator tersebut Memaki maki, Menuduh dan Mempitnah Gubernur NTB dan PKS sebagi Teroris.
Sedangkan nama Teroris adalah nama yang sangat buruk.
Sedang Ujaran Kebencian, Mempitnah dan menuduh seseorang sebagai Teroris tanpa ada Bukti maka Ini bisa Terindikasi Ke ranah Pidana Karna telah mencemarkan nama Baik Seseorang.

Datu Raden Hajarudin S.Pd, M.Pd, M.M. Alias Raja Agung Nusantara Selaku Ketua DPP KNPI dan Ketua Umum DPP GMPRI meminta dan Mendesak AparatPenegak Hukum (APH) Khususnya Bapak Kapolda NTB Bapak Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk segera mengusut orator yang menyampaikan ujaran kebencian dan perkataan kasar saat unjukrasa tersebut demi terwujudnya Keamanan, Kenyamanan dan ketentraman dalam Bermasyarakat , Berbangsa dan Bernegara.

Baca Juga :  AMALAN BAGI YANG TIDAK MAMPU BERQURBAN.

Seperti yang kita Ketahui Bahwa Gubernur NTB orangnya Sopan, Santun, Beradab, Berakhlak tinggi dan tidak pernah kita dengarkan Merendahkan dan Meremehkan Orang.
Sedangkan Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah selalu Memuliakan Orang lain ini adalah pelajaran dan Pendidikan yang berharga bagi Segenap Bangsa Indonesia Khususnya Masyarakat NTB.

Baca Juga :  Polres Metro Jaktim Resmi Terbitkan LP Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Anak, Pasca Bentrok di Tower BA East Park Apartemen

“Lagi Sekali Kami meminta dan Mendesak Kapolda NTB Bapak Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk segera mengusut dan memproses pendemo yang menyampaikan ujaran kebencian saat unjukrasa atau Berdemo di Depan Kantor Gubernur NTB Pada Hari Selasa, 14 Juni 2022.

Raja Agung Nusantara panggilan akrabnya mengatakan dirinya tidak melarang elemen masyarakat untuk berunjukrasa namun dia menghimbau agar demo dilaksanakan secara santun dan tidak menebar ujaran kebencian.

“Kita tidak alergi dengan demo tapi alangkah lebih baik kalau aspirasi disampaikan dengan santun dan bijak, silahkan demo tapi jangan sampai memaki dan mengumbar ujaran kebencian,” tuturnya.(Red)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB