Perumahan Jayana Residence Terancam di”Bongkar”Paksa Sat Pol PP Kota Depok

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, tenarnews tv9.
Setelah sebelumnya Sat Pol PP Kota Depok memberikan surat peneguran pertama yang sekaligus melakukan penyegelan bangunan di beberapa titik Perumahan Jayana Residence, kini kembali Sat Pol PP Kota Depok layangkan Surat teguran resmi, 25 januari 2022 No. 300/349-Gakda yang di tanda tangani Kepala Sat Pol PP Kota Depok ( Linda) dan bila surat tersebut tidak diindahkan maka akan ditindak lanjuti dengan pembongkaran paksa dari Pemkot Depok, demikian terang Kepala Sat Pol PP Linda kepada wartawan Tenarnews malalui WA nya

Baca Juga :  Hadirkan PKKMB STIE Ganesha Terus Melaju

Surat pemberitahuan tersebut, memerintahkan Kepada pihak Perumahan Jayana Residence untuk menujukkan IMB dan atau perijinan lainnya serta membongkar sendiri bangunan Perumahan tersebut atau di bongkar paksa Oleh Sat Pol PP , dan Diberi waktu 7 X 24 jam

Terkait ancaman surat Sat Pol PP tersebut nampaknya Pihak Pengembang dan penghini nya tidak Perduli bahkan seperti menyepelekan, Itu Surat Salah alamat Kata Salah satu penghuni saat di konfirmasi malalui WA, dan penghuni yang lain pun bungkam begitupun dengan koordinator warga Perumahan tersebut, di wa dan dihubungi juga bungkam?

Baca Juga :  Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Ditempat tepisah Salah satu anggota Sat Pol PP yang menghantar surat tersebut dengan tegas dia mengatakan, Pihak kami akan melakukan pembongkaran bangunan nya bila 7x 24 jam pihaknya tidak mengindahkan surat tersebut, tegas Sat Pol PP Kota Depok tersebut. ( moer)

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB