BYPASS KUTA MANDALIKA DIRUSAK WARGA, BPJN WILAYAH IX ANGKAT BICARA

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJN Wilayah XI Maara bpk. Reiza setiawan di dampingi kasi pembangunan bapak. ir Ashari

Mataram, TenarNews TV9 :
Jalan Bypass yang menghubungkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika-Awang dibongkar warga Dusun Songgong, Desa Sukadana, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Pengrusakan ini buntut tergenangnya air di Dusun Songgong, nyaris menyebabkan meluapnya air ke pemukiman penduduk. Warga menduga imbas dari Bypass yang baru sebulan diresmikan Presiden Joko Widodo itu.

Atas pengrusakan jalan nasional itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Mataram, Reiza Setiawan, ST; M.Sc angkat bicara. Ia memberi klarifikasi kepada sejumlah media di kantornya, Selasa (14/11).

Menurut Reiza, info yang beredar, pengrusakan jalan tersebut disebabkan karena drainase tidak bekerja optimal adalah salah pemahaman.

Baca Juga :  Beberapa Catatan "Media Nasional Tenarnews "keberhasilan NTB Gemilang "

“Setelah kejadian itu, tim langsung menindaklanjuti dan akan segera membereskan semuanya. Ada dari BWS hingga ITDC yang memiliki tanah di KEK Mandalika,” ungkapnya.

Tim yakni dari semua stakeholder, lanjutnya, sudah mulai bekerja membenahi kawasan tersebut.

Dijelaskan, yang rusak itu bukan di jalan utama Bypass Bandara-KEK Mandalika, tapi di jalur yang ke Awang.

Untuk mengatasi persoalan drainase yang menjadi benang merah, saat ini tim di lapangan sedang membuat ulang drainase yang lebih baik dari sebelumnya.

“Jujur belum tahu kita hasilnya 100 persen, namanya alam ya. Intinya kita bekerja keras setidaknya untuk meminimalisir kejadian buruk terjadi. Insya Allah target perbaikan akhir Desember ini,” jawabnya.

Baca Juga :  Puncak (HPN)Hari Pers Nasional 2023,Istana Pastikan Presiden RI Hadiri

Sementara Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan BPJN Wilayah IX Mataram, Ir Ashari menegaskan, bahwa BPJN sendiri tetap akan bertanggung jawab atas kerusakan di jalan tersebut.

“Setelah perbaikan ini selesai baru kita ke tahap pembangunan jalur lambat di bagian sisinya. Insya Allah mulai Januari 2022,” kata Ashari menambahkan.

Untuk diketahui, pengerjaan jalan tambahan jalan Bypass Awang menuju Kuta Mandalika merupakan pekerjaan tambahan paket 2 jalan Bypass BIL-Mandalika. Proyek ini sepanjang 9,7 kilometer yang dikerjakan PT. Adhi Karya – PT Metro Lestari Utama (KSO) dengan anggaran Rp 353 miliar. (DM)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 734 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB