Sejak era *Kolonialisasi Ekonomi oleh VOC* (Kongsi Dagang yg didukung Belanda) tahun 1602 – 1799 M dengan hak oktroi (kebijakan moneter dan monopoli (perdagangan hulu sampai hilir)-sampai saat ini masih terjadi, sebagaimana keadaan negara kota (Politikos & Politika) masa Yunani Kuno, hingga kolonialisasi politik Belanda terhadap Nusantara 1799 -1949 M, identitas hukum dan keadilan tidak pernah nampak jati dirinya *karena NKRI masih mengacu pada Paradoks Ambigu (sistem politik) dan Universalitas Etnosentris (dalam memahami HAM) sebagaimana negara-negara kolonialis.*
__________________
*Sangat Hebat,* tertulis dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945: _”Negara Indonesia adalah negara hukum”_
*Betul Sekali,* tertulis dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: _”segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”_
*Sangat Betul* tertulis dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 (amandemen): _”kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”_
*Sangat Ideal & Beritikad Sangat Baik (niat baik) dan Konstitutif* bila kemudian hierarki tata pelaksanaannya tertulis dalam Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011 juncto/Jo (istilah tradisi Hukum Romawi Kuno) UU No.13 Tahun 2022 yg mengatur hierarki/urutan dari UUD 1945; TAP MPR, UU/Perpu (peraturan pemerintah pengganti UU), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Daerah (PERDA):
*Pasal 7 ayat 1:*
_”Menerapkan hierarki peraturan perundang-undangan yang meliputi UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”_
_____________
Namun dalam kondisi sistem hukum kita yang selama ini hanya *mengacu pada itikad baik dan konstitutif (Mazhab Hukum Prof. Yusril dan Prof Jimly)* ternyata gagal pada pelaksanaan UU. Terdapat kesulitan dalam menentukan personal pelaksananya (jauh panggang dari api/KKN), karena sebagian besar pelaksananya banyak diisi “Kader Partai Politik.”
Kita mau salahkan Partai Politik ?
Tentu sulit karena mereka punya Undang-undang.
Sangat relevan bila Prof.Jimly Assidiqi mengusulkan bahwa sistem berhukum kita terutama turunannya sudah usang dan saatnya diperbaharui.
*Ini adalah pengakuan seorang pakar hukum Mazhab Positivisme Hukum yang telah gagal diterapkan di Indonesia.*
______________
Sebab itu penulis menawarkan agar Mazhab Hukum NKRI segera diluruskan arahnya sesuai jati diri bangsa, karena hukum sudah tidak dipercaya rakyat, minimal sudah banyak dipertanyakan rakyat.
_”jika masyarakat mempertanyakan hukum, maka itu bukan hukum; hukum yang kehilangan makna keadilannya bagi rakyat, kehilangan esensi aslinya,”_ *demikian gagasan Mazhab Hukum Progresif Prof.Dr.Satjipto Rahardjo.*
Bagi Penulis, Mazhab Hukum Progresif lebih tepat bagi NKRI untuk memberikan keadilan substantif bagi rakyat, menggantikan *Mazhab Positivisme Hukum yang telah melahirkan kebingungan berhukum.*
__________________
Bila ingin konsisten “berkiblat” ke Hukum Yunani Kuno, seharusnya NKRI menerapkan hukum dalam praktik secara holistik yakni *hukum sebagai _Spiritual Law_ (Themis-Dike-Nomos) dan _Supreme Law_ (Socrates-Plato-Aristoteles). Semuanya menurut penulis terangkum dan tereduksi dalam _Theistic Law_ (Hukum Ilahi yang harus diikuti seluruh manusia).*
Theistic Law ini sejalan dengan Mazhab Hukum Progresif.
Dalam pemahaman tsb, Hukum Islam mendifinisikannya sebagai *Syariah Law (bukan ejaan bahasa inggris Shariah Law).*
Sedangkan menurut Pemikiran/ide Hukum Tata Negara berdasarkan kitab suci dari rekan kita Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu belum penulis temukan hingga saat ini. Bila ada tentu bagus untuk kita diskusikan.
_____________
Di NKRI kemudian diatur bahwa UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum tertinggi _(Staastfundamentalnorm)_ dan di Amerika dalam konstitusinya disebut _Supreme Law of the land._
*Bagi Penulis _Staastfundamentalnorm_ itu adalah Hukum Islam dan hukum Adat _(Theistic Law and Progresif Law)._*
_____________
*Kurikulum Hukum*
Kembali ke laptop, maka berdirilah tempat belajar hukum di Indonesia yaitu pendidikan tinggi hukum oleh pemerintah Hindia Belanda (masa Gubernur Jenderal De Vock) tahun 1924, dengan kurikulum yg disusun pakar hukum Belanda (Mazhab Leiden University). Hal ini adalah cikal bakal kebingungan dan salah arah berhukum di Indonesia. *Sama dengan Fakultas Hukum Harvard University (Harvard Law School); yg disebut sebagai sekolah hukum terbaik didunia, para pakarnya tidak banyak berfungsi dalam mencegah karakter kolonialisasi dan pelanggaran HAM Amerika (USA).* Bisa jadi _havard Law School_ berdiam diri karena secara politik tetap menguntungkan Amerika.
*Karakteristik kolonialis negara Barat dan USA* tsb tidak akan pernah hilang karena mereka hidup dari cara itu. Sebagai contoh di Barat, kita lihat negara seperti Norwegia (negaranya pesepakbola Haaland), *secara internal mereka terkenal indah, rapi, sejahtera dan bersih korupsi, tapi keluar (eksternal) mereka mengadu domba beberapa negara Afrika.* Ini perlu mereka lakukan untuk memenuhi sebagian besar anggaran negaranya, sehingga internal mereka terlihat hebat.
_______________
*Kebingungan Tata Hukum*
Kebingungan dan salah arah berhukum itu kemudian berlanjut hingga pasca reformasi dengan didirikannya Komisi-Komisi Hukum: Komisi Kejaksaan (Komjak) tahun 2005, Komisi Kepolisian (Kompolnas) tahun 2005, KPK tahun 2003 dan *Komisi Yudisial (KY) tahun 2005.*
Impian besar dari lahirnya komisi-komisi hukum ini semakin menambah bingung; KOMJAK tidak berjalan, Kompolnas Macet, KPK abu abu dan terakhir KY…hehehehe mandul.
KY, lima hari terakhir kembali mendapat sorotan, ada juga yg tertawakan karena pengawas kok minta maaf.
Permintaan maaf Ketua KY kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) akibat salah data jumlah Hakim Nakal Yang Di Usulkan di Jatuhi Hukuman.
KY menyebut ada *121 hakim yg DIUSULKAN* untuk dikenakan hukuman.
Kesalahan menyebut ini adalah kelucuan terbaru setelah sejak berdirinya KY memang tidak memiliki *”hak eksekusi” terhadap “Hakim Nakal Dan Hanya Punya Hak USUL.”*
Namanya usul bisa diterima atau tidak, dan juga tergantung juga apakah menggangu tidak kepentingan lembaga tempat mengusul.
*Hak Usul KY* itu sama seperti usul dari Ormas Islam dll yg mengusulkan penegakan hukum kepada Pemerintah, atau pada level terendah penulis mengusulkan kepada menko Kumham Imipas untuk perbaiki fundamental sistem hukum NKRI agar tidak tambal sulam.
Bahkan sejak dahulu selevel seorang tokoh hebat dan jujur seperti almarhum Drs Kwiek Kian Gie, Dr. Rizal Ramli dan Faisal Basri MA telah mengusulkan sistem ekonomi untuk lepaskan diri dari Koloni Barat, USA dst; mungkin diterima atau yg paling sering terjadi adalah pasti tidak dipedulikan/tidak didengarkan/ditolak secara halus maupun keras, bahkan disingkirkan.
*”Siapa Anda”..???!!!*
*Demikian hardik sang pemegang kekuasaan yang mayoritas orang-orang “(kader)” partai politik.*
_________________
Dalam keadaan demikian, muncul berbagai pendapat “bubarkan Partai Politik” !!!
Waw, tidak semudah itu, karena Partai Politik adalah amanah Undang-Undang UUD 1945.
*Yang harus kita sadari adalah bahwa dalam pertarungan ideologi, partai politik adalah korban (victim) sistem demokrasi barat yg diterapkan di Indonesia.* Partai Politik menjadi korban namun secara tidak sadar telah melanjutkan sistem demokrasi kolonialis yang penuh jebakan. Karena itu partai politik di Indonesia adalah *Victim Precipitation* (korban yang ikut berkontribusi atau memegang peran dalam terciptanya situasi viktimisasi atas dirinya).
*Semua Partai Politik terjebak dalam sistem, ilusi atau jebakan ideologi tanpa sadar _(Enrapment Struktural)_* dan *Mauvaiso Voice (JP Sarter): “tindakan menipu diri sendiri dengan menerima nilai nilai palsu dari luar agar merasa aman”* serta *jebakan konformisme (kehilangan daya kritis karena memilih tunduk pada arus mayoritas yang salah).*
Semua partai politik pasti terjebak dalam _victim precipitation_ tanpa kecuali, terlebih lagi partai politik baru, masuk kelubang yang sama.
_________________
*KY & BAWAS MA.*
Kembali ke Laptop,
sejak awal berdirinya, masa pimpinan Dr Busyro Muqaddas, penulis telah sering memasukkan laporan kepada KY (komisi yudisial), hingga kepemimpinan kedua KY Dr. Eman Suparman, namun penulis kecewa karena laporan sulit untuk direspon. Hal ini sebagai akibat “amputasi” kewenangan, hanya *HAK USUL KY* dan tidak ada kewenangan *YUDISIAL.*
Ironi, *Komisi Yudisial yang tidak memiliki kewenangan Yudisial.*
*Sejak periode Dr. Eman itu Penulis sudah USUL juga agar KY dibubarkan saja. Lebih baik perkuat dan perbaiki BAWAS MA (Badan Pengawas Mahkamah Agung)* yg justru memiliki kewenangan Yudisial dan menghukum, sebagai langkah meluruskan arah hukum dan mengembalikan Mazhab hukum sesuai jati diri NKRI yakni Theistic Law dan Progresif Law.
________
Indonesia, 9 Agustus 2026
Salam,
Lalu Zulkifli
(GILogic Institute)

