DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Depok,Tenarnesws tv9:cyber media Indonesia,-
DPRD Kota Depok melalui Komisi A menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak-hak dasar masyarakat dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (17/11/2025).

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairullah, menyampaikan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan inisiatif murni Komisi A sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menghormati, melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.

Landasan hukum penyusunan Raperda ini mencakup:

– UUD 1945 Pasal 28A–28J tentang hak asasi manusia,

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

– Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM,

Baca Juga :  Kelurahan Kebayoran Lama Utara Bentuk POSBANKUM dan Perkuat Peran Paralegal dalam Layanan Hukum

– UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,

– UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Khairullah menegaskan bahwa salah satu fokus utama Raperda ini adalah memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan pelayanan publik di Kota Depok berjalan secara setara, inklusif, dan berkeadilan.

Seluruh Fraksi Beri Dukungan Penuh

Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kota Depok memberikan dukungan penuh untuk melanjutkan pembahasan Raperda hingga tahap finalisasi. Konsensus ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan legislatif bahwa perlindungan HAM merupakan kebutuhan mendesak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  DEPOK DITERJANG HUJAN ANGIN, SEBAGIAN WILAYAHNYA HANCUR PORAK PORANDA

Proses pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD dan mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

DPRD Depok menilai bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip HAM di Kota Depok sejauh ini telah berjalan dengan baik. Namun, keberadaan Perda diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dan berkelanjutan bagi penguatan pelayanan publik berbasis HAM serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah sebagaimana indikator yang tertuang dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016.

DPRD Kota Depok berharap Raperda Penyelenggaraan HAM ini dapat segera dibahas dan disahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Depok.
( Moer )

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB