DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Depok,Tenarnesws tv9:cyber media Indonesia,-
DPRD Kota Depok melalui Komisi A menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak-hak dasar masyarakat dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (17/11/2025).

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairullah, menyampaikan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan inisiatif murni Komisi A sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menghormati, melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.

Landasan hukum penyusunan Raperda ini mencakup:

– UUD 1945 Pasal 28A–28J tentang hak asasi manusia,

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

– Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM,

Baca Juga :  Ngopi Ngobrol Santai Bersama Ormas

– UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,

– UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Khairullah menegaskan bahwa salah satu fokus utama Raperda ini adalah memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan pelayanan publik di Kota Depok berjalan secara setara, inklusif, dan berkeadilan.

Seluruh Fraksi Beri Dukungan Penuh

Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kota Depok memberikan dukungan penuh untuk melanjutkan pembahasan Raperda hingga tahap finalisasi. Konsensus ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan legislatif bahwa perlindungan HAM merupakan kebutuhan mendesak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Dr. Ir Ismail masuk Daftar Calon Pejabat Gubernur NTB yang di ajukan DPRD NTB

Proses pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD dan mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

DPRD Depok menilai bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip HAM di Kota Depok sejauh ini telah berjalan dengan baik. Namun, keberadaan Perda diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dan berkelanjutan bagi penguatan pelayanan publik berbasis HAM serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah sebagaimana indikator yang tertuang dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016.

DPRD Kota Depok berharap Raperda Penyelenggaraan HAM ini dapat segera dibahas dan disahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Depok.
( Moer )

Berita Terkait

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*
Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026
Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:51 WIB

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Berita Terbaru

Tenar News

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:24 WIB

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB