Depok – Tenarnestv9 Media Cyber Indonesia :
Proyek penurapan tebing Perumahan Bukit Novo yang dibiayai APBD Kota Depok senilai Rp209.000.000,- menuai sorotan. Pasalnya, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak mengenakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana seharusnya dalam standar pelaksanaan konstruksi.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Sayaga Mandraguna dengan konsultan supervisi dari PT. Nurmulya Abadi Sejahtera. Temuan di lapangan menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada aspek pengadaan dan penerapan K3.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, pemborong proyek, Indra Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan pekerjaan sesuai dengan RAB.
“Kami sudah mengikuti aturan sesuai RAB,” ujarnya singkat.
Namun, hasil investigasi awak media menunjukkan fakta berbeda. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan helm, rompi, maupun alat pelindung diri lainnya yang menjadi syarat mutlak keselamatan kerja di lapangan.
Dugaan pelanggaran ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat K3 bukan hanya formalitas dalam kontrak proyek pemerintah, tetapi juga menyangkut keselamatan para pekerja. Selain itu, potensi pelanggaran terhadap RAB dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi bagi kontraktor dan pihak terkait.( Tim tenarnestv9)

