- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Depok-Tenarnews media Siber Indonesia: surat sanksi bersifat penting no.648/155-DPMPTSP dengan 5 tembusan antaralain, Wali Kota Depok(sebagai laporan)
Pit.Inspektur Daerah Kota Depok. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok,Camat Sawangan dan Lurah Kedaung. hal sanksi penindakan penyegelan yang dikeliarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP ) tanggal, 29 April 2025 oleh Kadis DPMPTSP Drs. Mangnguluang Mansur,M.Si. namun nampaknya surat yang bersifat penting itu”mandul” hanya di pandang”sebelah mata” Jadi”tontonan”saja

Pasalnya pagar tembok alkon diatas lahan tanah saluas + – 9,3 HA lokasi jln. Abdul Wahab kec. Sawangan Kota Depok (jabar) pihak Pemkot Depok tidak berani ambil tindakan penyegelan pagar Tembok yang sudah berdiri + – selama dua bulan tanpa IMB dengan Mengakangi Perda Pemkot Depok

Baca Juga :  Begini Tahapan Pencoblosan Surat Suara Pilkada 2024 Serentak

Menyoal adanya pagar tembok alkon tersebut sebelumnya sudah dua kali Satpol PP urungkan penyegelannya karna terkait ada surat permohonan penundaan penyegelan dari PT.Haikal Cipta Abadi Perkasa yang di tanda tangani Supari dengan delapan tembusan, Gubernur Jabar, Ketua DPRD Depok, Kapoksek Kajari Depok, Kepala DPMPTSP Kota Depok, Kapolsek Sawangan, Camat Sawangan dan Lurah Kedaung.

 

Manyoal surat tersebut Pihaknya berjanji baru akan mengurus membuat sertipikat PTSL per kavling di BPN Depok untuk perlengkapan persaratan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan( IMB )hal tersebut dikatakan pengawasan pengaduan ( Wasdu ) Suryana, ia mengatakan tugas saya sudah selesai dan pihak pemilik pagar alkon berjanji akan membuat sertipikat PTSL/kavling atas tanah yang diduduki pagar alkon itu, kami tunggu terang Suryana, ini saya sedang dinas luar terangnya .

Baca Juga :  "IMPOR PANGAN BENTUK PENJAJAHAN BARU BAGI KEMANDIRIAN PANGAN"

Sementara pihak BPN ( Agus ) dengan tegas ia mengatakan kavling tidak bisa dibuatkan sertipikat PTSL singkatnya dihadapan sejumlah awak media

Ditempat terpisah
Kepala dinas DPMPTSP. Drs. Mangnguluang Mansur,M.Si ia mengatakan nanti saya tanyakan dulu ke Kasatpol-PP. Jawabnya Singkatnya.
Sementara Kasatpol-PP Dede Hidayat sedang tidak ditempat .(Tim tenarnews)

Berita Terkait

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”
Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap
Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB