BERJAMAAH DI MASJID SHAF WAJIB DI RAPATKAN

- Jurnalis

Rabu, 29 September 2021 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews tv 9 : MUI Persilakan Umat Rapatkan Shaf Sholat Berjamaah di Masjid
Hantoro , Rabu 29 September 2021 09:36 WIB
Ketua MUI KH Cholil Nafis mempersilakan umat di daerah hijau merapatkan shaf sholat berjamaah di masjid.
Ketua MUI KH Cholil Nafis mempersilakan umat di daerah hijau merapatkan shaf sholat berjamaah di masjid. P
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mempersilakan umat merapatkan shaf sholat berjamaah di masjid untuk daerah yang kasus covid-19 sudah dapat dikendalikan. Namun, ia tetap mengimbau jamaah selalu menerapkan protokol kesehatan secara ket

Baca Juga :  Sejarah Kota Tangerang Selatan

“Silakan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1,” ungkap KH Cholil Nafis, seperti dikutip dari unggahan di akun Twitter-nya @cholilnafis, Rabu (29/9/2021).

Ia melanjutkan, setelah menunaikan sholat berjamaah, jamaah yang berzikir bisa menerapkan jaga jarak lagi. “Seusai shalat saat dzikir bisa renggang jaga jarak,” jelasnya.

Baca Juga :  Surat DPMPTSP Mandul, Pagar Alkon Melenggang: PT Bumi Kedaung Lestari Pasang Papan Nama di Lahan Sengketa

Kiai Cholil menerangkan, dipersilakannya umat merapatkan lagi shaf sholat berjamaah sesuai fatwa MUI. Dijelaskan bahwa tata cara beribadah selama masa pandemi covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut.

“Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat,” papar Kiai Cholil Nafis.,(HH O1,PR)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB