Eksekusi Konstatering di blok bra’an, “cacat”hukum? PN Depok “dituding” abaykan penetapan Eksekusi No. 271 dan pasal 196, pasal 207

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-tenarnewstv9:
Menyoal Eksekusi Konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) kota Depok lokasi blok bra’an Sawangan Kota Depok (Jabar)dengan pengawalan ketat pihak Polres dan Polsek, Ida Farida menduga Eksekusi tersebut “cacat hukum”? berbuntut panjang, dan Ida ajukan surat pengaduan ke KY, MA, KPK, Kejagung dan DPR RI komisi III

Eksekusi Konstatering di blok bra’an, “cacat”hukum? PN Depok “dituding” abaykan penetapan Eksekusi No. 271 dan pasal 196, pasal 207

pasalnya eksekusi lahan + – 6 HA itu Ida Farida selaku pemilik lahan merasa dizolimi lantaran sita Eksekusi tersebut di duga sudah mengabaikan pasal 196 Hir atau pasal 207 RBg ??dan tidak mempertimbangkan penetapan Eksekusi no 271 dimana PN seharusnya memanggil termohon, terang Ida, karnanya Ida mengatakan Eksekusi tersebut kuat dugaan ” cacat hukum” tegasnya

Baca Juga :  Sijago Merah Lalap Sebuah Ruko Di Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu.

saya merasa di zolomi dengan eksekusi di lahan tanah saya untuk itu saya buat surat pengaduan Ke Mahkamah Agung (MA) RI , ketua KPK , bapak Komisi Yudisial (KY ) RI dan DPR RI komisi III, tegas nya

Dijabarkan Ida, tanah itu sah milik saya berdasarkan Sertipikat HGB no. 328 dan izin lokasi walikota, serta PBB sah atas nama PT . BKL milik saya, dan terkait surat pengaduan itu, KY minta saya datang dan membawa bukti bukti kelengkapan surat saya dan saya juga diminta datang ke Mahkamah Agung, pungkas Ida

Baca Juga :  HUT WCC Bekasi Patriot Yang Ke 8 Tahun. Makin Guyub Maju Bersama.

Menyoal hal tersebut diatas , pihak PN (jurusita ) Revina Lina, dengan didampingi Imam dan Hakim Andri Aswin, kebeberapa awak media ia membantah, sita Eksekusi sudah sesuai aturan berdasarkan PK 2 dan lanjutnya, sebelumnya PN sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Ida dan terkait lain, aku nya. (Tim )

Berita Terkait

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia
Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam
Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:32 WIB

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:28 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB