Eksekusi Constatering blok bra’an, dinilai “abaikan” penetapan Eksekusi no.271 Anggota DPR RI Komisi III(Muhamad Nasir Djamil) “datangi” PN Depok

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Depok-tenarnewstv9:
Eksekusi Constatering PN Depok,7/11/2024 yang berlangsung diatas lahan tanah seluas + – 6 Ha lokasi blok bra’an Sawangan Kota Depok Jabar, walau Eksekusi tersebut di pandang sukses namun berakir berbuntut panjang

Pasalnya terkait Eksekusi itu, pemilik tanah yang sah (Ida Farida) dengan berlandaskan Sertipikat HGB a/n PT BKL, serta surat ijin dari Pemerintah Kota Depok dan lunas PBB layangkan surat penolakan sita Eksekusi tersebut ke pihak PN depok sebelum Eksekusi Constatering itu di laksanakan, namun terang Ida suratnya “tidak” di indahkan karna itu saya buat surat pengaduan ke DPR RI komisi III, serta ke Mahkamah Agung dan KPK maupun Jaksa Agung, tegas Ida

Baca Juga :  Koalisi 12 Partai Dukung Supian Suri dan Chandra Rachmansyah Sebagai Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Depok 2025-2030

Menyoal adanya pengaduan tersebut, tak pelak anggota DPR RI komisi III Muhamad Nasir Djamil “datangi” Ketua PN Depok minta penjelasan atas di laksanakan Sita Eksekusi Constatering tersebut

Terkait Eksekusi itu Muhamad Nasir Djamil menilai pihak PN tidak mengindahkan surat penolakan Ida Farida dan dinilai “mengabaikan” penetapan Eksekusi no.271 (Inchract) demikian kata Ida, ia juga mengatakan, apa ada Eksekusi diatas Eksekusi ? Penetapan Eksekusi permohonan saya belum di laksanakan kenapa bisa ada Eksekusi lain di lokasi yang sama? Karnanya terkait hal ini saya membuat surat pengaduan kepada Mahkamah Agung, KPK, Kejaksaan Agung dan DPR RI komisi III Muhamad Nasir Djamil
tegas Ida Farida saat di konfirmasi beberapa awak media di kediamannya

Baca Juga :  Tumbuhkan sikap peduli teman dan hargai perbedaan, Kanwil Kumham DK Jakarta Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SMA Marsudirini

Ditempat terpisah, terkait Sita Eksekusi tersebut, jurusita Revita Lina dengan di dampingi Imam dan Hakim Andri Aswin, kepada beberapa awak media ia mengatakan sita Eksekusi sudah sesuai aturan berdasarkan PK 2 dan sebelumnya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Ida tiga hari sebelumnya, kata Revita.
Sementara Ida mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan baik dirinya maupun kuasanya (tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB