DIN SYAMSUDDIN : SEGERA KEMBALIKAN PENANGGULANGAN COVID-19 KE UNDANG-UNDANG

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TenarNews TV9 –
Presidium KAMI, Din Syamsuddin kembali angkat bicara soal Covid-19. Pandemi Covid-19 di Indonesia, kata Din, telah dan semakin menimbulkan korban, baik sakit maupun meninggal dalam jumlah yang sangat tinggi (bahkan Indonesia termasuk negara dengan korban meninggal yang tertinggi di dunia).

“Salah satu faktor dari kegagalan tersebut adalah kebijakan dan managemen yang tidak meletakkan penanggulangan masalah kesehatan sebagai pusat kepedulian, tapi merancukannya dengan perhatian terhadap hal-hal lain seperti stimulus ekonomi dan parawisata,” ungkapnya yang TenarNews TV9 kutip dari WAG P2I (Perhimpunan Pimpinan Pesantren Indonesia) sebagaimana dilansir Ahmadie Thaha, Rabu (28/07/2021).

Ditegaskannya, perhatian pertama dan prima terhadap masalah kesehatan, seyogyanya menjelma dalam usaha seperti: (a). Mendorong Perguruan Tinggi dan Lembaga-Farmasi Nasional untuk menemukan/mengembangkan obat dan vaksin dari Dalam Negeri. (b). Mengadakan secara gratis test kesehatan, dan obat-obatan sehingga terjangkau oleh rakyat kecil. (c). Menyadari pentingnya pendekatan spritual-keagamaan yang menjadi modal besar Bangsa Indonesia dalam rangka menjaga dan meningkatkan kesehatan diri.

Baca Juga :  <strong>Buntut Heboh Bantuan Ganjar ke Kader PDIP, KH Anwar Abbas Minta Baznas Diaudit</strong>

Mantan Ketua Umum MUI dan PP Muhammadiyah itu menilai cara penanganan pemerintah selama ini terkesan kurang melindungi seluruh rakyat dan segenap Tanah Tumpah Darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945, dan dapat dinilai telah melanggar hukum dan produk perundang-undangan yang ada, yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Undang-Undang tersebut sangat jelas dan rinci memerintahkan langkah-langkah nyata penyelamatan rakyat dalam keadaan darurat kesehatan,” tandasnya.

Maka oleh karena itu, lanjut Din, demi penyelamatan rakyat dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak, mendesak pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan antara lain: (a). Mengawasi dan membatasi kedatangan orang dari luar wilayah Indonesia melalui berbagai moda transportasi dengan menegakkan kekarantinaan kesehatan (selama ini Tenaga Kerja Asing terlalu dimudahkan masuk). (b). Menegakkan karantina rumah dan wilayah dengan tanggung jawab Pemerintah menyediakan makanan/sumber bahan pokok, baik bagi rakyat maupun hewan ternak. (Dalam hal ini Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan). (c). Tidak menjalankan kebijakan yang berubah-ubah dan apalagi bersifat sentralistik yaitu Pemerintah Pusat mendominasi sementara prakarsa Pemerintah Daerah dibatasi. (Dalam hal ini agar ditempuhkan pendekatan kolaboratif dari berbagai kementerian/instansi Pemerintah sesuai tupoksinya, bukan menyerahkan urusan kepada pejabat yang tidak tepat).

Baca Juga :  Polsek Warudoyong lakukan Pas Subuh (Patroli Kendaraan QR setelah Subuh) di wilayah hukum Polsek .

Untuk itu semua, walau sudah terlambat, Din minta pemerintah menggalang potensi dan partisipasi masyarakat, dan menghentikan sikap merasa bisa mengatasi keadaan sendiri, serta ingin mendesakkan sanksi atas rakyat dengan “berkacak pinggang”.

Din Syamsuddin yang sedang berada di Kampus Olat Utuk Pesantren Modern Internasional Dea Malela di Sumbawa, NTB, menyampaikan, semoga Allah SWT melindungi Bangsa Indonesia dari marabahaya dan malapetaka. (DM 02)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB