GMPRI NTB Geram, Alfamart Diduga Labrak Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok , Tenarnews.com, – Sikap Alfamart membuat Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rindawanto Evendi geram. Perusahaan raksasa ini diduga kuat telah melanggar Undang-undang Cipta Kerja. Dimana, diberitakan media Koranlombok.id jika sejumlah karyawan Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah mengeluh. Mereka keberatan atas cara sepihak pihak perusahaan mengubah jam kerja mereka khusus karyawan toko. Mereka biasanya dan sesuai kontrak kerja selama 8 jam, mendadak diubah menjadi 12 jam.
“Setelah membaca berita online Koranlombok.id sangat menyayat hati atas tindakan pihak Alfamart. Ini baru kami tau,” tegas Rinda dalam keterangan resminya, Jumat (24/03/23).
Dijelaskan dalam aturan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan 30 Desember 2022 secara terang benderang, perihal waktu kerja pekerja atau buruh. Dalam aturan itu, di halaman 548 Perppu yang berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan. Isinya menjelaskan ketentuan Pasal 77 tentang waktu kerja.
“Jadi dalam pasal itu jelas diatur bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja, 7 atau 8 jam,” bebernya.

Baca Juga :  Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Dalam aturan itu kata Rinda, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,begitu bunyi Pasal 77 ayat (1), kemudian disayangkan perusahaan malah bertindak semaunya. Bahkan menurutnya, tidak sesuai dengan yang ditandatangani.
Ini kan tidak manusiawi sekali,” katanya tegas lagi.

Baca Juga :  Kepulangan 22 ODGJ Disambut Haru oleh Petugas dan Keluarga Se-Kota Tangsel, Setelah Pulih Pengobatan di PKJN-RSJMM.

Menurutnya, jika perusahaan ingin mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja, sesuai dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja yang mana Pasal 78 ayat (1) pun menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat. Di antaranya, ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
“Mereka juga manusia bukan robot yang tidak kenal kata lelah dan sakit,” sentilnya.

Menindaklanjuti persoalan ini, dalam waktu dekat GMPRI NTB akan melakukan aksi kemanusiaan. Sementara pemerintah juga tidak boleh tutup mata atas peristiwa ini, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menggawangi persoalan ketenagakerjaan.
“Harus turun mengusut tuntas persoalan ini,” pintanya.(Red)

Berita Terkait

Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas
Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja
KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK
Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana
Semarak Halal Bihalal Himalo di Jakarta: Tradisi Peresean “Guncang” Ibu Kota, Bukti Kelestarian Budaya Sasak
Membangun Ekonomi NTB Melalui Industri Peternakan Sapi dan Inovasi Usaha
HIMPUNAN MASYARAKAT LOMBOK DIASPORA MENDUKUNG PENUH PEMERINTAHAN PRABOWO -GIBRAN
Mukerwil JSIT Banten 2026: Saatnya Sekolah Islam Terpadu Naik Kelas dan Berdampak Nyata”*
Berita ini 408 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:29 WIB

Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas

Rabu, 29 April 2026 - 10:26 WIB

Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja

Rabu, 29 April 2026 - 07:00 WIB

KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Minggu, 26 April 2026 - 19:11 WIB

Semarak Halal Bihalal Himalo di Jakarta: Tradisi Peresean “Guncang” Ibu Kota, Bukti Kelestarian Budaya Sasak

Berita Terbaru

Tenar News

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Senin, 27 Apr 2026 - 16:59 WIB