LIDIK KRIMSUS RI AKAN SOMASI PT BBG DUGAAN PENGGELAPAN ALAT BERAT SENILAI 1,6.M

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMSEL – LAHAT , Tenarnewstv9,– Aripudin warga Tungkal Muara Enim, diduga jadi korban mafia tanah oleh pihak perusahaan tambang PT, Bumi Gema Gempita (BGG) di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur,Kabupaten Lahat,Sumsel.

Kuasa Hukum Arifudin, Ossie Gumanti selaku ketua DPN LIDIK KRIMSUS RI didampingi Rodhi Irfanto,SH dan TIM LBH nya akan memberikan somasi kepada pihak pimpinan PT.BGG Bapak Widarto, Amir Karsono, Budi Sukoco selaku legal bagian pembebasan lahan ujar ” Ossie Gumanti didanpingi Rodhi Irfanto,SH selaku pendamping dari sdr Arifuddin korban kriminalisasi dari Pihak PT.BGG, dan adanya dugaan penggelapan alat berat milik Arifudin bukti kwitansi senilai 1,6 milyar rupiah.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di 

Sementara alat berat yang dinyatakan dalam persidangan di PN.Lahat itu alat berat milik Arifudin, namun hingga kini alat berat tersebut raib dan belum diserahkan kepada pemiliknya ditaksir kerugian Arifudin 1,6 Milyar, juga permasalahan pembayaran Pembebasan Lahan yang belum mereka selesaikan dan sudah mereka Kelola

Dan TIM LIDIK KRIMSUS RI akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan AK dan BS ke Bareskrim Mabes Polri ungkap ” Ossie

Rodhi Irfanto,SH menambahkan apabila somasi tidak di indahkan oleh pihak PT.BGG kami akan melakukan aksi di Mapolda Sumsel agar kasus ini terang benderang siapun pelakunya yang bertanggung jawab terang Rodhi Irfanto,SH pemimpin redaksi policewatch.news.

Baca Juga :  Puteri Indonesia NTB: Sabet 3 Penghargaan, Motivasi Perempuan Muda Lombok

Masih kata Rodhi saya juga akan berkordinasi dengan ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ,apabila ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum, juga para dewan pembina maupun pelindung LIDIK KRIMSUS RI seperti KOMJEN POL (P) Drs. OEGROSENO SH, KOMJEN POL (P) SUHARDI ALIUS, SH, MH, MAYJEN TNI (P) MULYA SETIAWAN, dan yang lainnya.

Sementara itu Arifudin selaku korban kriminalisasi sehingga ia masuk bui, telah menyerahkan sejumlah dokumen sebanyak 5 bundel kepada LIDIKKRIMSUS RI di kediamannya jumat (3/2/2023)

Arif mengaku semua ini saya serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum LIDIKKRIMSUS RI di Jakarta,

(Aprianto/Sumsel)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 393 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB