Oknum Kades Lambangsari Terjerat Dugaan Pungli Program PTSL, Status Menjadi Tersangka Dan Langsung Ditahan Dikejari Kabupaten Bekasi.

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi.Tenarnews tv9. Akhirnya, Pj, Bupati Bekasi H. Dani Ramdani menandatangani surat pemberhentian sementara bernomor, HK.02.02/kep.418-DPMD/2022, tertanggal 8-sep-2022, Kepala Desa Lambang Sari, Pipit Haryanti (PH) yang sudah berstatus tersangka dan berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut, sekaligus mengangkat saudara Sofyan Hadi menjadi Plt Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, mengantikan posisi Pipit Haryanti untuk menjalankan segala urusan administrasi dan pelayanan Pemerintahan Desa (Pemdes).

Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan masyarakat menyusul beredarnya surat yang ditandatangani tersangka selaku Kepala Desa Lambangsari yang diketahui tengah berada di dalam tahanan Kejaksaan karena terjerat dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada hari selasa 2-agus-2022 lalu.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menerangkan. Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses program PTSL yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Baca Juga :  Tim Medis RSUD Banten Siaga Dampingi Peserta HPN 2026 dari SMSI

Tersangka Pipit, ditahan penyidik sekitar pukul 17.30.WIB, berawal dari ditetapkannya Desa Lambangsari sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021.

Selanjutnya, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti PTSL, dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing ketua Rt yang selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke ketua Rw, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Sekdes, untuk penyelenggaraan PTSL ini, tersangka Pipit selaku Kepala Desa, mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasie Pemerintahan, Kadus, Ketua Rw dan Ketua Rt yang pada intinya bahwa tersangka meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL, agar membayar sebesar Rp 400 ribu,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Merasa tanahnya dirampas," Holomoan Gultom minta keadilan di PN Depok

Uang sebesar Rp 400 ribu itu, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada tersangka selaku Kepala Desa Lambangsari, Namun, untuk biaya patok, materai, fotocopy dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang mengajukan program PTSL,” Tandasnya.

Diketahui, total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1,165 sertifikat untuk tiga Dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466 juta yang menjadikan barang bukti atas perbuatan tersangka. Selain itu masih ada dugaan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan program PTSL, dari pemohon badan hukum atau perusahaan terkait tanah untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka Pipit Haryanti penahanannya saat ini telah diperpanjang,”Pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB