Eksekusi lahan 6.500 meter di Tapos, KPK seret lima tersangka

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenarnestv9 Media Siber Indonesia: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa dan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Kota Depok. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pihak di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kelima tersangka tersebut, menurut sumber. masing-masing berinisial:(IW) (BBG)
(YOH) (TRI) dan (BER)
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penanganan sengketa hingga pelaksanaan eksekusi lahan yang sebelumnya menjadi objek perkara di PN Depok.

Baca Juga :  Wali Kota Ditahan KPK, Roda Pemerintahan Tasikmalaya Tetap Berjalan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara bermula dari sengketa kepemilikan lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos. Lahan tersebut kemudian dieksekusi oleh PN Depok. Namun, proses eksekusi itu kini menjadi sorotan setelah KPK menemukan dugaan adanya praktik suap atau penerimaan hadiah/janji dalam penanganan perkara.

KPK menduga terdapat aliran dana atau kesepakatan tertentu yang memengaruhi proses hukum, mulai dari tahap persidangan hingga pelaksanaan eksekusi.disisi lain, pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi dan mendesak agar hak mereka dikembalikan seperti semula.

Baca Juga :  Gegara Bakar Sampah, 5 Ruko di Gabus Pati Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

“Kami hanya meminta keadilan. Lahan itu adalah hak kami. Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, negara dapat mengembalikan hak kami dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.

Mereka berharap proses hukum yang tengah berjalan di KPK dapat membuka seluruh fakta secara transparan, termasuk kemungkinan ada keterlibatan yang lain ( tim tenarnestv9)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB