Musda SMSI Sidrap 2025–2028: Anwar Sanusi Ajak Wartawan Jaga Etika dan Profesionalita — Ketua Serikat

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulsel, Tenarnews9 /SMSI,— Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan, Anwar Sanusi, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) SMSI Kabupaten Sidrap periode 2025–2028 yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Warkop Hadide, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap. Musda tersebut dihadiri Sekretaris SMSI Sulsel, Mappiar, serta sejumlah wartawan dari berbagai media siber yang beraktivitas di Bumi Nene Mallomo. Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab namun penuh semangat kebersamaan, dengan mengusung tema “Bersama SMSI Kita Bangun Pemberitaan Tanpa Hoax.”

Dalam sambutannya, Anwar Sanusi menekankan pentingnya peran media siber dalam menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus berita digital. Ia mengingatkan wartawan agar selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, mengedepankan verifikasi, serta tidak tergoda menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. “SMSI hadir untuk memperkuat profesionalisme media siber. Wartawan harus menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks dan membangun kepercayaan publik melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” ujar Anwar Sanusi. Ia berharap kepengurusan SMSI Sidrap yang baru mampu menjadi wadah pemersatu media dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. Sementara itu, Ketua terpilih SMSI Sidrap periode 2025–2028, H. Purmadi Muin, menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan di Sidrap. Menurutnya, tantangan media ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. “Ke depan, kami akan fokus pada penguatan kapasitas wartawan, membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memastikan setiap produk jurnalistik yang dihasilkan anggota SMSI Sidrap bebas dari hoaks dan sesuai dengan etika jurnalistik,” tegas H. Purmadi Muin. Ia juga mengajak seluruh anggota SMSI Sidrap untuk menjaga soliditas organisasi dan menjadikan SMSI sebagai rumah bersama bagi media siber yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Arya,red)

Baca Juga :  PROF DR.M DIN SYAMSUDDIN TOKOH DUNIA, PELOPOR UTAMA DIALOG ANTAR PERADABAN UNTUK AGAMA DAN PERDAMAIAN, TAK MASUK AKAL RADIKAL

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB