Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan KUHP Nasional dan Posbankum di Kelurahan Pancoran Jakarta Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews media cyber Indonesia,-
Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Kantor Kelurahan Pancoran telah dilaksanakan Sosialisasi KUHP Nasional dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Pancoran wilayah Kecamatan Pancoran Kegiatan ini dihadiri 40 peserta yang terdiri Tim zonasi Jakarta selatan Tri Puji Rahayu beserta tim ,Ibu Sami Astuti selaku Sekel , Pak Edi Kasi pemerintahan,Babinsa/Babinkamtibmas, Satpol PP, LMK, dan BP Yasin paralegal angkatan 3
hingga perwakilan RT/RW di kelurahan Pancoran

Acara dibuka oleh ibu Sami Astuti Sekretaris Lurah Pancoran yang dalam arahannya Menurut beliau keberadaan Posbankum penting sebagai wadah akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat sekaligus pusat informasi hukum dan layanan advokasi.
Narasumber kegiatan terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya , Tri Puji Rahayu , dan Larsianus Sipayung
Dalam kesempatan ini Tri Puji Rahayu menyampaian Sosialisasi KUHP Nasional terkait dengan Tindak Pidana Ketertiban Umum, ia menekankan pada Pasal 256 KUHP Nasional ditempatkan dalam Bagian Keempat tentang “Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum” pada Paragraf 1 tentang “Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi”. Pengaturan ini merupakan pengaturan yang sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban umum. Pasal 256 menyatakan sebagai berikut: “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebanyak 10 Juta Rupiah.
Sementara itu,Sipayung menyampaikan Sosialisasi Posbankum ia menjelaskan fungsi Posbankum yang akan meliputi layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian perkara, hingga layanan rujukan ke advokat.

Baca Juga :  Program Kesehatan Gratis,' Menteri AHY puji kesiapan Puskesmas Beji Kota Depok

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan warga kelurahan Pancoran dapat memiliki Posbankum aktif yang dapat menjadi sarana masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara lebih mudah dan Dengan hadirnya Posbankum di setiap kelurahan, diharapkan dapat menjadi sarana akses bantuan hukum gratis untuk memperoleh layanan hukum yang cepat dan tepat sasaran serta sebagai pusat informasi hingga layanan mediasi masyarakat.
Upaya ini menjadi bentuk nyata implementasi semangat “Setahun Bekerja, Bergerak, Berdampak”, di mana setiap kegiatan diarahkan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan, tidak hanya bagi peningkatan kualitas layanan publik, tetapi juga bagi penguatan kesadaran hukum dan keadilan di tengah masyarakat.( Red )

Berita Terkait

Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?
Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56 WIB

Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Berita Terbaru

Tenar News

Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:56 WIB