Anggota DPR RI Komisi III Soroti Sengketa Lahan Alun-Alun Sawangan Kota Depok

- Jurnalis

Minggu, 29 September 2024 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Depok – Kedatangan anggota DPR RI Nasir Jamil Komisi III di lokasi Alun-Alun Sawangan Kota Depok memicu perhatian publik. Selain menyoroti ketidaklayakan kondisi alun-alun tersebut, mereka juga mengungkap bahwa lahan tempat alun-alun dibangun masih dalam status “sengketa.” Hal ini disampaikan oleh Hj. Ida Farida,

“Proyek alun-alun yang baru diresmikan oleh Wali Kota Depok itu dianggap belum memenuhi standar kelayakan. Selain jaraknya yang jauh dari akses jalan utama, jalan masuk ke area tersebut dinilai rusak dan terlalu sempit. Lebih parahnya lagi, pembangunan tersebut menggunakan uang rakyat, sementara status lahan yang dipakai belum jelas,” kata Hj. Ida Farida mengulang perkataan Nasir Anggota DPR RI Komisi III tersebut

Baca Juga :  Septriana Tangkary kita Promosi Aktif Tempat Pariwisata Sosial

Kedatangan anggota DPR RI ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/183/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang dilayangkan pada 10 Juli 2023 oleh Hj. Ida Farida.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte autentik, serta penyalahgunaan wewenang oleh mantan pejabat Kakan Depok berinisial (AMN) dan pihak lain berinisial (RP), dalam kasus lahan seluas 91 hektare yang kini ditempati “PT. Pakuan Sawangan Golf.” dan
Kasus ini harus segera diselesaikan,” tegas Ida, seraya menambahkan bahwa permasalahan sengketa lahan ini perlu mendapat perhatian serius.

Baca Juga :  Ratusan Orang Hadir Dalam Kampanye Partai Demokrat Dapil 1 Kota Tangerang

Dalam kasus sengketa lahan tersebut, Mabes Polri telah memanggil Lurah, Camat setempat, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan.

Hj. Ida Farida juga mengungkapkan bahwa sembilan sertifikat tanah yang terlibat dalam sengketa itu sebelumnya sudah dimatikan oleh BPN. Namun, jika sertifikat tersebut dihidupkan kembali, seharusnya dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Saya menduga tidak ada pengukuran ulang, karena saya sendiri belum tahu apakah itu sudah dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak BPN menyatakan akan memeriksa lebih lanjut apakah pengukuran ulang lahan tersebut telah dilakukan atau belum. (Tim)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB