Tito Karnavian: 34 Pj Kepala Daerah Mundur untuk Maju Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews, -Tito memastikan pihaknya tak akan menghalangi hak politik

Tito menyampaikan, untuk ASN, TNI-Polri pun diwajibkan mundur jika akan maju dalam kontestasi pilkada. Tito menyebut mereka dapat mundur jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Untuk ASN, TNI dan Polri, sebelum tanggal penetapan paslon resmi 22 September, itu sudah harus mengundurkan diri ASN, TNI Polri. Waktu mendaftar 27 Agustus masih boleh dengan statusnya ASN, TNI Polri, karena belum tentu memenuhi syarat.

Baca Juga :  DPRD Kota Depok Sahkan APBD 2025 dan Bahas Strategi Masa Depan

Tito mengatakan pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan pergantian Pj kepala daerah. Sebab itu, menurut dia, pengunduran diri diajukan sebelum pendaftaran pilkada dimulai.

“Kita memerlukan waktu untuk melakukan pergantian ini, nanti kita minta nama dari DPRD, kalau Bupati, Walkot, Pj Gubernur siapa yang bagus, dari kementerian lembaga, ada sidang pra TPA eselon I sejumlah lembaga,” ujarnya.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengundurkan diri jika mau maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Tito menyebutkan sudah ada 34 Pj kepala daerah yang mundur.

Baca Juga :  Muktamar, Momentum Menentukan Arah Baru NWDI

Hal itu disampaikan Tito dalam sambutannya saat pelantikan Pj Gubernur Papua dan Papua Selatan, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Tito mengatakan pengunduran diri itu diajukan paling lambat 17 Juli 2024.

“Sampai 17 Juli yang mengundurkan diri, 34 yang mundur sampai hari ini untuk ikut dalam kontestasi (pilkada),( Red )

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB