Anwar Usman Terbukti Bersalah, MKMK Umumkan Putusan Besok Selasa

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK MK bersidang Ketua MK banyak masalah

Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.

Ketua MK yang Bermasalah

Jakarta, Tenarnewstv9, – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. “Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, menjawab pertanyaan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersa

Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. “21 semuanya,” kata Jimly. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari

Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023. “Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.

Baca Juga :  DI DUGA PJ KADES PENANTIAN KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH MEMOTONG GAJI PERANGKAT DESA

Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. “Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.

Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. “Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly

Baca Juga :  Muktamar, Momentum Menentukan Arah Baru NWDI

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.( AZ )

Berita Terkait

LSM LIRA Melakukan Pengawasan Hasil SPMB Ke SeLuruh SMP Negeri Tangsel
Ketum Himalo Desak Prabowo Reshuffle Kabinet, Soroti Tren Penurunan Kepuasan Publik
Guru Besar UIN Jakarta Prof. Hasani Ahmad Said Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Teguhkan Spirit Keislaman dan Kebangsaan
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Perkuat Pemahaman KUHP Nasional dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kebon Baru
Empat SPPG di Lombok Tengah Diminta Kembalikan Rp1,81 Miliar ke Kas Negara
BGN Sanksi 16 SPPG di NTB, Ada Dapur MBG di Bawah Naungan Yayasan Anak Anggota Dewan, Ini Daftarnya
Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan KUHP Nasional di Kelurahan Cilandak Timur”
Kecamatan Pamulang Resmi Memiliki Camat Baru
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:18 WIB

LSM LIRA Melakukan Pengawasan Hasil SPMB Ke SeLuruh SMP Negeri Tangsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Ketum Himalo Desak Prabowo Reshuffle Kabinet, Soroti Tren Penurunan Kepuasan Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Guru Besar UIN Jakarta Prof. Hasani Ahmad Said Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Teguhkan Spirit Keislaman dan Kebangsaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Perkuat Pemahaman KUHP Nasional dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kebon Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Empat SPPG di Lombok Tengah Diminta Kembalikan Rp1,81 Miliar ke Kas Negara

Berita Terbaru