MK: DPT amburadul karena tim penyusun tak tahu UU

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Tenarnews.com,-Penyusunan DPT pemilu diwarnai berbagai masalah. Hal ini dinilai wajar karena sang penyusunnya tidak tahu Undang-Undang.

“Kemarin, KPU bilang NIK nggak wajib ada di DPT. KPU Jateng yang bilang, yang pakai ngancam-ngancam. Saya catat itu. Kalau penyusunnya saja nggak tahu UU, wajar saja DPT-nya amburadul,” kata hakim Akil Mochtar dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Baca Juga :  Anggota DPRD F.PKS Lombok Tengah Mahrup Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Rp 8,2 Miliar

Dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu, kata Akil, daftar nama pemilih harus memuat NIK. Adalah aneh kalau penyelenggara pemilu selaku pihak yang berwenang menetapkan daftar pemilih tidak mengetahui hal tersebut. “Nggak baca UU itu,” kata Akil.

Fakta di lapangan yang terungkap di persidangan, banyak pemilih yang tidak memiliki NIK. Selain itu banyak pula ditemukan pemilih dengan NIK yang sama.

Baca Juga :  SEKOLAH MILENIAL CYBER ATLANTIS INTERNATIONAL SCHOOL MEMBANTU KESEMPATAN MAGANG

Padahal, menurut Dirjen Adminduk Abdul Rasyid Saleh, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diserahkan pemerintah ke KPU, semua nama memiliki NIK, dan tidak ada satu pun yang sama.

Namun Rasyid mengakui, bukan tidak mungkin pemilih hasil pemutakhiran KPU tidak memiliki NIK karena memang KPU tidak berwenang memberikan NIK.(Tim)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB