Pelopor perubahan sistim pesta Demokrasi ini patut menerima tanda jasa Presiden

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews tv9. Ketua Paguyuban Wartawan Depok( PWD) Eko Budhiyanto Yoyo Effendy patut menerima tanda

dari Presiden RI atas jasanya dalam perhelatan pasca pesta Demokrasi Indonesia pada tahun 2009 yakni, dengan beraninya Yoyo Effendy mengubah sistim Pemilu sehingga saat itu masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) dapat memberikan hak suaranya hanya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga( KK)
Dan perubahan nekat yang dinilai sudah menabrak Undang Udang itu ternyata kemudian justru perubahan yang dilakukan Yoyo Effendy tersebut belakangan di Undangkan oleh Majelis Konsitusi (MK) hingga digunakan saat Pilgub dan Pilpres Jakowi, demikian ungkap Eko Budha Ahdayanto kepada media ini,

Menyoal tanda jasa Eko mengatakan, dari syarat syarat berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2009, tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, saya menilai sdr. Yoyo Effendy sudah memenuhi persyaratan untuk menerima penghargaan bintang penegak Demokrasi utama, ujar Eko, dan syarat dimaksud pada pasal 28 ayat ke lima untuk bintang penegak Demokrasi yang terdiri atas tiga poin yakni, berjasa besar disatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum Nasional, pengabdian dan pengorbanannya di bidang Demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan Negara, serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas ditingkat Nasional, saya menilai sdr. Yoyo Effendy pelopor perubahan sistim pesta demokrasi di Indonesia, jadi syarat syarat untuk mendapatkan tanda jasa tersebut sudah terpenuhi, ” ujar Eko

Baca Juga :  TERBANG BERSAMA HMS SANDIAGA UNO KAGUMI PACUAN KUDA BIMA

Terungkap, perjalanan kiprah Yoyo Effendy saat menjabat Kepala Devisi Hukum KPUD Depok pereode 2008 – 2013 melalui surat edaran no. 135/KPU-D/IV/2009 yang dikeluarkan KPU Depok pada Pemilu Legislatif april 2009, yang kemudian surat edaran tersebut memperbolehkan Masyarakat yang tidak terdaftar pada DPT untuk mendapatkan hak suara dengan menggunakan KTP dan KK asli, sdr Yoyo Effendy saat pada waktu itu sangat berani dan bijak dalam mengambil keputusan, terang Eko

Baca Juga :  Khutbah Jumat 2024“Manfaat Membaca Al Quran Dalam Shalat”

Penilain yang sama juga disuarakan pengamat Political and Public Policy Studies ( P3S ), Dr. Jerry Massie
Menurut Jerry, sosok Yoyo Effendy telah berjasa dan perlu diundang KPU RI atas jasanya dalam mengubah sistim Pemilu dengan menggunakan bukti autentik seperti KTP dan KK

” Sistim ini telah berlaku dihampir seluruh dunia, sebagai contoh di America dengan menggunakan ID untuk memilih, ” ungkapnya

Dia juga mengatakan, setidaknya kalau usulan yang pertama dan digunakan maka harus ada tinta emas atau dicatat dalam sejarah sistim pemilihan umum di Indonesia, dan sebagai penggagas awal, Yoyo Effendy pantas diberi penghargaan, ” ujar Jerry

Jerry berharap, kawan kawan di KPU RI dapat mempertimbangkan dan mengusulkan penghargaan untuk Yoyo Effendy terkait awal pemikiran yang dituangkan dalam surat edaran pada tahun 2009 lalu, tandasnya.( tim tenar)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Bekerjasama dengan PBH FK UKI, Wujudkan Layanan Rujukan Advokat Posbankum Kelurahan
Wali Kota Tak Gubris Surat DPMPTSP, Pol-PP Gagalkan Penyegelan
Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)
Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro
Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?
Posbankum Hadir di Cipedak, Wujud Akses Hukum Merata untuk Warga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:04 WIB

Kanwil Kemenkum Bekerjasama dengan PBH FK UKI, Wujudkan Layanan Rujukan Advokat Posbankum Kelurahan

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:03 WIB

Wali Kota Tak Gubris Surat DPMPTSP, Pol-PP Gagalkan Penyegelan

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:56 WIB

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39 WIB

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:29 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Berita Terbaru

Tenar News

Wali Kota Tak Gubris Surat DPMPTSP, Pol-PP Gagalkan Penyegelan

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:03 WIB