Ekonomi, Hukum, Liputan Lainnya, Nusantara, Politik, Tenar News

DPD NCW EMPAT LAWANG KRITIK PEMERINTAH EMPAT LAWANG TIDAK BERPIHAK TERHADAP KEPENTINGAN MASYARAKAT

TENARNEWS TV9 EMPAT LAWANG/SUMSEL
Aktivis muda empat Lawang mempertanyakan kepada pemerintah empat Lawang tentang pelanggaran perusahaan perkebunan sawit yang ada di wilayah empat Lawang yaitu PT ELAP dan KKST yang meliputi kecamatan pendopo , lintang kanan , pendopo barat , talang Padang , yang banyak pelangaran seperti belum ada peta tata ruang wilayah Tentang perkebuna tersebut kami menilai bahwa PT ELAP dan KKST banyak pelanggaran pemerintah empat Lawang , seolah olah tutup mata ada apa di balik ini

kami menduga ada kang kelingkong antara perusahan dengan pemerintah empat Lawang dikarenakan banyak pelanggaran yang di lakukan pihak perusahaan tersebut sedangkan tidak ada tindakan seperti
1, alih pungsi lahan sawah menjadi lahan perkebunan sawit di wilayah nanjungan dan kepiul di situ jelas sudah ada bangunan negara sudah di telantarkan seperti bendungan Jempang dan bendungan kepiul seharus itu lokasi sawah ,

dan banyak masyarakat di rugihkan di situ pemerintah bumkam
2, DAS ,dan AMDAL disitu sudah jelas pelanggaran perusahaan tersebut dan tim dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan empat Lawang dan polres empat Lawang , sudah jelas ada pelanggaran tapi Tidak tindakan tegas oleh pihak terkait mungkin pihak tersebut mandul dan di duga AMDAL belum kelir
3, PT ELAP dan KKST empat Lawang belum ada HGU , berdasarkan keterangan dinas pertanahan kabupaten empat Lawang , kemana tempat prusahaan PT elap dan kkst tersebut menyetor pajak penghasilan sedangkan kehadiran investor hadir didearah menambah pendapatan daerah empat Lawang meningkatkan ekonomi masyarkat ,
4, plasma tahap 1 dan 2 pada tahun 2015 / 2016 tidak pernah di kasihkan kepada masyarkat berdasarkan SK bupati empat Lawang

Kami selaku lembagah masyarakat LSM DPD NCW empat Lawang aktivis mudah empat Lawang untuk membuka Masalah ini terang benderang , mohon kepada bupati empat Lawang , polres empat Lawang dan kejaksaan negerih empat Lawang untuk di buka kasus ini secarah terbuka

untuk kepentingan masyaraka , hukum di kabupaten empat Lawang secara tegak lurus apa kah hukum di empat Lawang seperti pisau apabilah pemerintah Empat Lawang tidak berani terbuka permasalah ini
Pemerintah mandul, Agus NCW

APRIANTO S.T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *