Perumahan Jayana Residence Terancam di”Bongkar”Paksa Sat Pol PP Kota Depok

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, tenarnews tv9.
Setelah sebelumnya Sat Pol PP Kota Depok memberikan surat peneguran pertama yang sekaligus melakukan penyegelan bangunan di beberapa titik Perumahan Jayana Residence, kini kembali Sat Pol PP Kota Depok layangkan Surat teguran resmi, 25 januari 2022 No. 300/349-Gakda yang di tanda tangani Kepala Sat Pol PP Kota Depok ( Linda) dan bila surat tersebut tidak diindahkan maka akan ditindak lanjuti dengan pembongkaran paksa dari Pemkot Depok, demikian terang Kepala Sat Pol PP Linda kepada wartawan Tenarnews malalui WA nya

Baca Juga :  Oknum Satpol PP dan Staff Ds. Jabon Mekar Larang Wartawan Liput Kegiatan Kunjungan Kerja Perwakilan Bank Dunia ( World Bank ), Ada apa Gerangan.

Surat pemberitahuan tersebut, memerintahkan Kepada pihak Perumahan Jayana Residence untuk menujukkan IMB dan atau perijinan lainnya serta membongkar sendiri bangunan Perumahan tersebut atau di bongkar paksa Oleh Sat Pol PP , dan Diberi waktu 7 X 24 jam

Terkait ancaman surat Sat Pol PP tersebut nampaknya Pihak Pengembang dan penghini nya tidak Perduli bahkan seperti menyepelekan, Itu Surat Salah alamat Kata Salah satu penghuni saat di konfirmasi malalui WA, dan penghuni yang lain pun bungkam begitupun dengan koordinator warga Perumahan tersebut, di wa dan dihubungi juga bungkam?

Baca Juga :  359 ASN PEMKOT DEPOK DI ROTASI, INI KATA WALIKOTA DEPOK

Ditempat tepisah Salah satu anggota Sat Pol PP yang menghantar surat tersebut dengan tegas dia mengatakan, Pihak kami akan melakukan pembongkaran bangunan nya bila 7x 24 jam pihaknya tidak mengindahkan surat tersebut, tegas Sat Pol PP Kota Depok tersebut. ( moer)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB