Perumahan Jayana Residence Terancam di”Bongkar”Paksa Sat Pol PP Kota Depok
Depok, tenarnews tv9.
Setelah sebelumnya Sat Pol PP Kota Depok memberikan surat peneguran pertama yang sekaligus melakukan penyegelan bangunan di beberapa titik Perumahan Jayana Residence, kini kembali Sat Pol PP Kota Depok layangkan Surat teguran resmi, 25 januari 2022 No. 300/349-Gakda yang di tanda tangani Kepala Sat Pol PP Kota Depok ( Linda) dan bila surat tersebut tidak diindahkan maka akan ditindak lanjuti dengan pembongkaran paksa dari Pemkot Depok, demikian terang Kepala Sat Pol PP Linda kepada wartawan Tenarnews malalui WA nya
Surat pemberitahuan tersebut, memerintahkan Kepada pihak Perumahan Jayana Residence untuk menujukkan IMB dan atau perijinan lainnya serta membongkar sendiri bangunan Perumahan tersebut atau di bongkar paksa Oleh Sat Pol PP , dan Diberi waktu 7 X 24 jam
Terkait ancaman surat Sat Pol PP tersebut nampaknya Pihak Pengembang dan penghini nya tidak Perduli bahkan seperti menyepelekan, Itu Surat Salah alamat Kata Salah satu penghuni saat di konfirmasi malalui WA, dan penghuni yang lain pun bungkam begitupun dengan koordinator warga Perumahan tersebut, di wa dan dihubungi juga bungkam?
Ditempat tepisah Salah satu anggota Sat Pol PP yang menghantar surat tersebut dengan tegas dia mengatakan, Pihak kami akan melakukan pembongkaran bangunan nya bila 7x 24 jam pihaknya tidak mengindahkan surat tersebut, tegas Sat Pol PP Kota Depok tersebut. ( moer)