Perumahan Jayana Residence Terancam di”Bongkar”Paksa Sat Pol PP Kota Depok

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, tenarnews tv9.
Setelah sebelumnya Sat Pol PP Kota Depok memberikan surat peneguran pertama yang sekaligus melakukan penyegelan bangunan di beberapa titik Perumahan Jayana Residence, kini kembali Sat Pol PP Kota Depok layangkan Surat teguran resmi, 25 januari 2022 No. 300/349-Gakda yang di tanda tangani Kepala Sat Pol PP Kota Depok ( Linda) dan bila surat tersebut tidak diindahkan maka akan ditindak lanjuti dengan pembongkaran paksa dari Pemkot Depok, demikian terang Kepala Sat Pol PP Linda kepada wartawan Tenarnews malalui WA nya

Baca Juga :  LIDIK KRIMSUS RI Apresiasi Kapolda Sumsel Dan Jajarannya Dalam membasmi TR Batu Bara Ilegal Termasuk 3 Cukong Yg Kini Diburu

Surat pemberitahuan tersebut, memerintahkan Kepada pihak Perumahan Jayana Residence untuk menujukkan IMB dan atau perijinan lainnya serta membongkar sendiri bangunan Perumahan tersebut atau di bongkar paksa Oleh Sat Pol PP , dan Diberi waktu 7 X 24 jam

Terkait ancaman surat Sat Pol PP tersebut nampaknya Pihak Pengembang dan penghini nya tidak Perduli bahkan seperti menyepelekan, Itu Surat Salah alamat Kata Salah satu penghuni saat di konfirmasi malalui WA, dan penghuni yang lain pun bungkam begitupun dengan koordinator warga Perumahan tersebut, di wa dan dihubungi juga bungkam?

Baca Juga :  Sinergi Komunitas Jurnalis Depok dan Pemerintah Dorong Kemajuan Kota

Ditempat tepisah Salah satu anggota Sat Pol PP yang menghantar surat tersebut dengan tegas dia mengatakan, Pihak kami akan melakukan pembongkaran bangunan nya bila 7x 24 jam pihaknya tidak mengindahkan surat tersebut, tegas Sat Pol PP Kota Depok tersebut. ( moer)

Berita Terkait

Desakan Kembali ke UUD 1945 Asli, Anggota DPR RI Johan Rosihan Sebut Ada Dua Arus di MPR
Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:33 WIB

Desakan Kembali ke UUD 1945 Asli, Anggota DPR RI Johan Rosihan Sebut Ada Dua Arus di MPR

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Berita Terbaru