PULUHAN NARAPIDANA RUTAN KELAS I DEPOK DAPATKAN REMISI DI HARI NATAL.

- Jurnalis

Sabtu, 25 Desember 2021 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnewstv9, Depok-

Dihari Perayaan Natal Tahun 2021, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok memberikan Penyerahan Remisi khusus bagi Narapidana. Kegiatan Pemberian Remisi tersebut dilaksanakan di Gereja Rutan Kelas I Depok dan di ikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Pejabat Struktural dan Pegawai, Sabtu (25/12/21)

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan,
Dalam kesempatan ini Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus Perayaan Natal kepada 44 orang Narapidana dari 65 orang Narapidana yang beragama Kristiani, dimana 44 orang ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Berikut rincian besaran perolehan remisi khusus Perayaan Natal, dimana RK I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang dan RK II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada 1 orang yang sedang menjalani Asimilasi di rumah.

Baca Juga :  CAMAT DAN MASYARAKAT KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH BERTERIMA KASIH KEPADA PAK BUPATI DAN WAKIL BUPATI EMPAT

Remisi diberikan untuk semua

Narapida yang dapat Remisi

agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelantikan LSM DPD KPK Pasundan di Gedung Tegar Beriman Bogor.

Hak remisi ini, sambung Andi, diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana.

“Semoga dengan adanya kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat Narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana (bebas), ” tutur Andi.
(Moer/my)

Berita Terkait

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .
Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya
KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia
Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi  “BORCESS” Di Bogor  melakukan pelanggaran ,” Asusila- Pelecehan Seksual,Penipuan.”
# ULASaN…. PWI Banten Terbelah Menjadi Dua Bagian
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:28 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:14 WIB

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:02 WIB

Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.

Berita Terbaru

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB