Mailan Mantan Kades Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang Di Periksa Inspektorat

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews TV9
Empat Lawang. Sumsel – Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan pemeriksaan atas dugaan adanya penyelewengan Dana Desa di Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, baik fisik maupun pemberdayaan.
Inspektur melalui Sekretaris M.Yunidi Nuzli saat dikonfirmasi menyampaikan, untuk pemeriksaan tim hari ini baru turun, jika ada temuan kerugian keuangan desa maka berdasarkan Permendagri 73 Tahun 2020 harus dikembalikan oleh kepala desa dan untuk hal tekhnis silahkan konfirmasi dengan tim di lapangan” Ujarnya.

Inspektorat melalui Irban Investigasi Darwindi,SE.MM dan tim serta didampingi oleh L embaga KPK dan awak Media selatan news serta media newsglobal id, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dana desa di Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang. Mulai dari fisik maupun non fisik di Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018” Paparnya.

Baca Juga :  <strong>5 Pemuda Jadi Tersangka Perusakan Kantor MUI di Kompleks Islamic Center</strong>

Irban Investigasi Darwindi,SE.MM menyampaikan, saat ini tim inspektorat turun ke Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, menindaklanjuti permintaan audit yang disampaikan oleh APH dalam hal ini Polres Empat Lawang. Untuk DD yang dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat yaitu DD tahun 2017 dan 2018” Terangnya.

Sambung dia, Harapannya ke depan kepada seluruh pemerintah desa untuk lebih transparan dalam pengelolaan keuangan desa baik kepada masyarakat desa, BPD dan juga media sebagai mitra pemerintah desa sehingga bisa meminimalisir permasalahan yang ada di desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa” Ungkapnya.

Baca Juga :  Komunitas Sangkar Nuri Akan Gelar Diskusi Terbuka Soal<br>Tangis di pasca PPDB

Dengan adanya dugaan penyelewengan dana desa ini, dia mengimbau kepada seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa untuk memahami ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan dana desa. Kemudian, dalam pengelolaannya kelola dengan benar supaya bisa optimal. “Kalau dikelola optimal, hasilnya bisa dimanfaatkan secara maksimal. Dana juga harus dipertanggungjawabkan dengan benar, karena itu uang negara,” Ucapnya.

Namun terkait kerugian negara karena penyelewengan dana desa itu, Inspektorat belum bisa menyebutnya. Sebab saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan serta pelimpahan dari Polres Empat Lawang”Papar Darwindi,SE.MM.
Jurnalis ( APRIANTO ST)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB