Permudah Proses Mutasi ASN, “Mendagri Luncurkan ‘Simudah’ “

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan aplikasi ini merupakan terobosan dan inovasi yang Kemendagri hadirkan untuk memudahkan proses mutasi ASN antardaerah. (Dok. Kemendagri).

Layanan mutasi PNS antardaerah di Kementerian Dalam Negeri semakin mudah, aman, dan menyenangkan dengan kehadiran aplikasi ‘Simudah’ atau Sistem Layanan Mutasi Antardaerah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meresmikan peluncuran Simudah bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, yang dihadiri secara fisik oleh perwakilan pejabat kementerian/lembaga dan secara virtual oleh seluruh Pemangku Kepentingan di Daerah, Senin (26/4) lalu.

Dengan Simudah, para PNS yang melakukan proses mutasi antardaerah akan disuguhi informasi setiap tahapan proses mutasi melalui notifikasi WhatsApp yang bersangkutan. Tidak hanya itu, informasi

Tito menjelaskan, bahwa aplikasi ini merupakan terobosan dan inovasi yang Kemendagri hadirkan untuk memudahkan para ASN di seluruh pelosok tanah air dalam proses mutasi antardaerah.

“Dengan notifikasi via WA dan Mesin Anjungan Simudah, mereka tidak perlu galau dan tidak perlu menghubungi atau jauh-jauh dari daerah mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses mutasinya di Kemendagri,”

Dalam kesempatan itu, Mendagari juga memberikan kesempatan kepada Didit Kurniawan, salah seorang PNS yang sedang proses Mutasi Pindah dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat ke Pemda DKI Jakarta, untuk mengakses Mesin Anjungan Simudah. Istimewanya lagi, melalui Simudah, ia tidak sekadar dapat mengetahui progress proses mutasinya, bahkan dapat langsung mencetak SK Mutasi-nya.

Baca Juga :  Komunitas Jurnalis Depok gelar Halal Bihalal di momen Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M

“Luar biasa, ini terobosan yang kami PNS Daerah tunggu-tunggu. Terima Kasih Pak Menteri, Pak Dirjen, dan seluruh jajaran” ujar Didit singkat.

Guna memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaannya, Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, yang hadir mendamping Mendagri dalam Launching Simudah menjelaskan teknis bagaiamana pencetakan SK Mutasi.

“Jangan salah, khusus untuk cetak SK mutasi, tidak semua orang bisa lakukan melalui Simudah ini. Pencetakan SK mutasi hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses log in, akses berbasis pengenal wajah (Face Recognition) yang disuplai dari database kependudukan,” tegas Akmal.

Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan SK mutasi melalui akses Simudah, Mendagri juga menegaskan harapannya agar inovasi mutasi PNS antardaerah, melalui Simudah menjadi inspirasi bagi seluruh daerah dan semua pihak untuk memberikan layanan terbaik, akuntabel, dan transparan.

“Proses mutasi PNS antardaerah ini merupakan sebuah rangkaian. Kami ada pada proses penerbitan SK Mutasi-nya. Kami yakin mitra strategis kami, BKN dan Pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antardaerah ini, apakah dalam hal penerbitan Pertek-nya di BKN, atau proses persetujuan pindahnya di Pemda,” tutup Tito.

Baca Juga :  Dr Ninik Rahayu, SH, MS terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025, melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers di Jakarta, Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

Untuk diketahui, sesuai amanat UU ASN, Mendagri diberikan kewenangan untuk menerbitkan Keputusan Mutasi PNS antar kabupaten/kota, antar provinsi setelah mendapat pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaksanaan penetapan mutasi oleh Mendagri ini sendiri baru dimulai sejak tahun 2019 dengan diterbitkannya Permendagri 58 Tahun 2019, sebagai regulasi teknis dari UU ASN.

Belum genap dua tahun berjalan, merespon tuntutan kebutuhan layanan yang mudah, aman dan menyenangkan, dan sejalan dengan kebijakan era baru masa pandemi Covid-19, Kemendagri luncurkan ‘Simudah’. Simudah juga akan segera didistribusikan ke seluruh daerah.

“Untuk tahap awal, Simudah ini disediakan di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing. Harapan ke depan, disediakan ke sentra pelayanan publik di daerah bahkan hingga ke kecamatan,” ujar Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Cheka Virgowansyah, yang mengkoordinir build up teknis Simudah, Senin (26/4).(osc)(Tiem Tenarnews tv9)

Berita Terkait

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB

Tenar News

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:44 WIB