Kamsul Hasan Nilai Media Massa Sangat Penting Miliki Badan Hukum

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS : Depok- Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan menyebut tingginya sengketa pemberitaan media massa menjadikan badan hukum penting dimiliki oleh media massa. Hal itu sebagai landasan hukum bagi perusahaan media sesuai Undang-Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999.

Hal itu disampaikan Kamsul Hasan saat hadiri acara puncak peringatan HPN ke-75 di Kota Depok yang digagas dan diselenggarakan 16 komunitas serta organisasi pers di Depok Rabu, (17/3) lalu.

“Sangat perlunya media massa miliki badan hukum tetap. Mengingat hal itu amanat Undang-Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999,” ucap Kamsul.

Jadi, kata Kamsul, tak harus terfokus pada bagaimana bisa penuhi verifikasi faktual. Karena yang terpenting adalah bisa patuhi kewajiban UU pokok pers nomor 40 tahun 1999.

Dijelaskan Kamsul, kewajiban dalam Undang-Undang 40 tahun 1999 adalah bukan verifikasi faktual tetapi berbadan hukum. Hal itu penting guna menghindari sengketa yang mengarah pidana. “Jadi badan hukum bagi media massa penting sekali,” katanya.

Baca Juga :  Silaturahmi Purna Tugas Gubernur DKI Anies

Menurutnya, ada tiga jenis badan hukum yang diminta sesuai amanat UU nomor 40 tahun 1999 yakni, bisa PT, yayasan dan koperasi untuk dipilih oleh media sebagai landasan badan hukum.

Kamsul juga berharap rekan media bisa terhindar dari sengketa pemberitaan yang bisa saja masuk pada ranah pidana umum dan bukan pidana pers jika ada yang laporkan.

“Rekan media prodaknya benar-benar sebagai prodak jurnalistik sehingga dapat perlindungan hukum dari UU 40 tahun 1999,” ujarnya.

Dia menjelaskan, media tanpa berbadan hukum bisa terkena Undang-undang lain. Bisa KUHP ataupun UU ITE dan lainya. Namun jika berbadan hukum, media miliki hal jawab, hak koreksi dan mediasi sesuai prosedur pada UU Pokok Pers.

Baca Juga :  Rumah nenek Awin (70) hampir roboh,Paguyuban warga kampung cibogo perduli nenek Awin.

“Langkah terakhir baru pidana. Itupun dalam bentuk denda. Tapi klo tidak berbadan hukum, maka dapat terkena pidana penjara,” ungkap Kamsul.

Terkait jumlah angka kasus sengketa pemberitaan, Kamsul menyebut sangat banyak dan berujung dipidanakan dengan UU ITE lantaran yang bersengketa tak berbadan hukum pers.

“Terbaru juga terjadi di Kota Baru dipidanakan, lalu di Aceh. Sengketa yang berbadan hukum pers juga jumlahnya cukup banyak namun diselesaikan di Dewan Pers,” katanya.

Ditambahkan Kamsul, badan hukum suatu media massa juga sebagai salah satu syarat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kabarnya pihak Pemkot Depok akan mengelar UKW pada tahun 2022, jadi masih ada kesempatan untuk persiapan tersebut,” tutupnya. (M. Murod/Ag)

Berita Terkait

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Menakar Program Makan Bergizi Gratis: Jembatan Nutrisi Menuju Indonesia Emas 2045.* Oleh: Sukarya Putra /Sekjen PASPROBO
Tanpa memungut,” Pelepasan angkatan ke 32 SDN SukmaJaya 5 tampil memukau
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:00 WIB

Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:23 WIB

Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Berita Terbaru

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB