Kamsul Hasan Nilai Media Massa Sangat Penting Miliki Badan Hukum

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS : Depok- Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan menyebut tingginya sengketa pemberitaan media massa menjadikan badan hukum penting dimiliki oleh media massa. Hal itu sebagai landasan hukum bagi perusahaan media sesuai Undang-Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999.

Hal itu disampaikan Kamsul Hasan saat hadiri acara puncak peringatan HPN ke-75 di Kota Depok yang digagas dan diselenggarakan 16 komunitas serta organisasi pers di Depok Rabu, (17/3) lalu.

“Sangat perlunya media massa miliki badan hukum tetap. Mengingat hal itu amanat Undang-Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999,” ucap Kamsul.

Jadi, kata Kamsul, tak harus terfokus pada bagaimana bisa penuhi verifikasi faktual. Karena yang terpenting adalah bisa patuhi kewajiban UU pokok pers nomor 40 tahun 1999.

Dijelaskan Kamsul, kewajiban dalam Undang-Undang 40 tahun 1999 adalah bukan verifikasi faktual tetapi berbadan hukum. Hal itu penting guna menghindari sengketa yang mengarah pidana. “Jadi badan hukum bagi media massa penting sekali,” katanya.

Baca Juga :  Mayoritas Pemuda Muhammadiyah Sumbar Dukung Muhammad Syukron

Menurutnya, ada tiga jenis badan hukum yang diminta sesuai amanat UU nomor 40 tahun 1999 yakni, bisa PT, yayasan dan koperasi untuk dipilih oleh media sebagai landasan badan hukum.

Kamsul juga berharap rekan media bisa terhindar dari sengketa pemberitaan yang bisa saja masuk pada ranah pidana umum dan bukan pidana pers jika ada yang laporkan.

“Rekan media prodaknya benar-benar sebagai prodak jurnalistik sehingga dapat perlindungan hukum dari UU 40 tahun 1999,” ujarnya.

Dia menjelaskan, media tanpa berbadan hukum bisa terkena Undang-undang lain. Bisa KUHP ataupun UU ITE dan lainya. Namun jika berbadan hukum, media miliki hal jawab, hak koreksi dan mediasi sesuai prosedur pada UU Pokok Pers.

Baca Juga :  EKSPRESI KEMEWAHAN FURNITUR BERKUALITAS INTERNASIONAL BUATAN INDONESIA

“Langkah terakhir baru pidana. Itupun dalam bentuk denda. Tapi klo tidak berbadan hukum, maka dapat terkena pidana penjara,” ungkap Kamsul.

Terkait jumlah angka kasus sengketa pemberitaan, Kamsul menyebut sangat banyak dan berujung dipidanakan dengan UU ITE lantaran yang bersengketa tak berbadan hukum pers.

“Terbaru juga terjadi di Kota Baru dipidanakan, lalu di Aceh. Sengketa yang berbadan hukum pers juga jumlahnya cukup banyak namun diselesaikan di Dewan Pers,” katanya.

Ditambahkan Kamsul, badan hukum suatu media massa juga sebagai salah satu syarat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kabarnya pihak Pemkot Depok akan mengelar UKW pada tahun 2022, jadi masih ada kesempatan untuk persiapan tersebut,” tutupnya. (M. Murod/Ag)

Berita Terkait

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia
Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam
Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:32 WIB

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:28 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB