GRPK Akan Laporkan Proyek Dinas PUPR Lahat Proses Hukum

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 SUMATERA SELATAN
Terkait Hasil Pekerjaan PT/CV Serunting Sakti pada Satuan Kerja Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten Lahat pada Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Desa Prabu Menang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat APBD Tahun 2021 Aspirasi dari Anggota DPRD Lahat Davil II senilai rp 666.480.145,51 dengan Pagu rp 678.996.930, 00 HPS rp 678.996.000,00 diduga hanya untuk kepentingan Pejabat dan tidak ada Azas Manfaat, Mubazir (25 Februari 2022)

Ketua Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia (GPK-RI) Saryono Anwar S. Sos didampingi Sekretaris Hadili Hasibuan. SE kepada MMCNEWS mengatakan telah menyampaikan Surat Laporan kepada Dinas PUPR Lahat pada No : 1034/GRPK-RI/II/2022 Tentang Konfirmasi hak Jawab (Informasi Keterbukaan Publik) mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 terkait proyek diatas

Baca Juga :  KAMPUS IMPIAN MASA DEPANKU

Pekerjaan Proyek yang ada hampir sepang 160 meter dan Lebar 4 meter diduga telah dikerjakan asal asal asalan, dilokasi Proyek tidak dipasang papan nama Proyek, pada Permukaan Badan Jalan Banyak yang tidak dilapisi Aspal diduga Dinas PUPR Lahat ada kerjasama konkalingkong Persekongkolan Jahat dengan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) saat melakukan Tender serta di bangun di atas Tanah milik PT. KAI Lahat yang belum jelas atas status Pengunaan Aset PT. KAI sehingga GRPK -RI memberi limit 2×24 Jam bila tidak ada Klarifikasi sebagai bukti awal Laporan akan di Lanjutkan ke Proses Hukum tegas Saryono.

Baca Juga :  Dampak Mundurnya Ketua dan Wakil Otorita IKN Terhadap Masa Depan IKN

Di lokasi Pekerjaan Jalan Lingkar desa Prabu menang hanya dikerjakan di seputaran Rumah salah satu Oknum Anggota DPRD Lahat berinisial (Yun) hal ini kuat indikasi adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) diatur dalam Undang undang RI No. 31 Tahun 1999 .

(APRIANTO ST)

Berita Terkait

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB