Eksekusi Konstatering PN Depok di Lahan Bersertifikat ‘Ditunda’, Ada Apa?

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-renarnewstv9:
Mediasi antara PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) dan PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) terkait sengketa lahan seluas 6,3 hektar di Kecamatan Sawangan dinilai gagal. PT Haikal pun mengajukan eksekusi lahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Namun, eksekusi yang ditetapkan dengan Nomor: 22/Pdt.Eks/2024/PN.Dpk dan yang telah dijadwalkan harus ditunda. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan bukti patok batas kavling di lokasi sengketa, seperti yang diungkapkan oleh juru sita eksekusi PN Depok setelah melakukan tinjauan lapangan.

Supari, mantan Direktur Utama PT Haikal, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah meminta mediasi, tetapi ditolak. “Sekarang saya tidak mau lagi mediasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pimpin Ratas Kabinet Merah Putih, Prabowo: Fokus Perkuat Kemandirian Nasional

Supari juga menjelaskan bahwa saat ini PT Haikal Abadi Cipta Perkasa telah dialihkan kepada pihak lain, yaitu Dr. Bene Diktus Herman,SH dan Anni Nur Hafsyah selaku Komisaris, Nurman Kusuma selaku Direktur Utama dan Nyonya Ahmad Sudadih selaku Direktur.

Dalam kasus eksekusi tersebut, Ida, yang mengklaim lahan sah berdasarkan Sertifikat HGB atas nama PT BKL, mempertanyakan legalitas eksekusi yang dilakukan atas nama PT Haikal.

“Saya lebih dulu mendapat surat eksekusi, kenapa tiba-tiba ada eksekusi lain lagi atas nama PT Haikal? Saya juga tahu bahwa Direktur PT Haikal sebelumnya sedang berproses di Mabes Polri,” jelas Ida.

Baca Juga :  MCMI Talkshow Tokoh Bicara Dari Masjid Untuk NKRI

Di sisi lain, Yan Sudrajat, yang juga mengklaim sebagai Direktur Utama PT Haikal, menegaskan bahwa perusahaan tersebut masih sah miliknya.

“Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik PT Haikal, mari kita bawa ke ranah hukum,” tantangnya.

Perseteruan hukum antara kedua perusahaan kini semakin memanas, dengan pihak-pihak yang terlibat berupaya mempertahankan klaim mereka atas kepemilikan lahan tersebut.
(Tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru