Depok -tenarnews/Media Siber Indonesia: menyoal surat no.0629.2/ AZR – DPMPTSP/ VI/ 2026 dari kantor Hukum AZR yang ditujukan Dinas penanaman modal satu pintu ( DPMPTSP)
Perihal: permohonan keterangan resmi terkait PBG dan permohonan tindakan sanksi administrasi atas dugaan adanya bangunan tanpa IMB gedung Indomaret diatas tanah sengketa
Terkait surat tersebut, pihak DPMPTSP kota Depok membantah, ia mengatakan bangunan gedung Indomaret yang berada di jalan Abdul Wahab sawangan kota Depok,sudah ada IMB nya berdasarkan sertipikat SHM pelepasan hak atas tanah no 49 tgl 30/ 11/2017.IMB luas 500 meter A/N. PT Haikal Cipta Abadi Perkasa
No. 644/0909/ IMB/ SHM/ DPMPTSP
24 Juni 2026.terang Dinas IMB tersebut ,ia juga mengatakan, berdasarkan sertipikat tersebut kami buatkan IMB, dan akan kami cabut IMB nya bila kemudian sertipikat itu”dibatalkan” tegasnya
Menyoal hal kasus diatas, hj. Ida Farida mengatakan hamparan tanah seluas itu milik saya sertipikat HGB, a/n. PT Bumi Kedaung Lestari luas + – 9 hektare, masa ada sertifikat diatas sertipikat diatas tanah yang sama ungkap nya
Ida menambahkan, saya menduga sertipikat mereka itu lahir dari sertipikat yang sudah dibatalkan, saya ada buktinya.
(Tim )



