Berapa Uang Pensiun Yang diterima Seorang Gubernur ?

- Jurnalis

Jumat, 14 Oktober 2022 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

16 Oktober 2022 nanti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan resmi melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI.

Diketahui bahwa besaran uang pensiun yang dapat diterima seorang mantan Gubernur DKI Jakarta, jumlahnya tak lebih dari Rp 10 juta setiap bulan. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2017 lalu yang saat itu dijabat oleh Sumarsono.

Baca Juga :  IKLAN-IKLAN UCAPAN HARI PERS NASIONAL TAHUN 2022.........

Saat itu Sumarsono tengah membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI yang bisa saja diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies menjabat).

“Pensiun sebagai kepala daerah kecil, nggak sampai 10 juta,” ujarnya. Nantinya Anies juga berhak untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi pensiunan pejabat negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga :  BMT: Pembiayaan Ekonomi Masyarakat Mencegah Krisis Ekonomi Global

Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB