SEGEL PERUMAHAN JAYANA RESIDENCE DI RUSAK , SAT – POL PP LABOR POLISI

- Jurnalis

Minggu, 12 September 2021 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews tv9: Tiang besi setinggi 3m segel Sat -Pol PP Kota Depok yang berada di area Perumahan Jayana Residence milk Pt Jaya sampurna berujung berpolemik, Pasal nya segel itu Ada oknum yang menghapus seluruh tulisan dengan cat Putih bahkan kamudian mencabut dan membuang nya di semak Perumahan

Terkait pengerusakan segel tersebut Thofiq kurahman selaku komandan Sat Pol PP Kota Depok dengan tegas dia mengatakan, saya selaku mengawal penegakan Perda tentu tidak padang bulu siapa pun yg rusak segel akan saya lapor kan ke Pihak yang berwajib tegas nya, atas pencabutan segel itu Lanjut Thofiq, dan berdasarkan KUHP pasal 232 ayat 1 barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau ngerusak penyegelan suatu barang dan atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, besok akan saya buat laporannya ujar nya

Baca Juga :  SPBU KELURAHAN PAGAR TENGAH .KEC. PENDOPO LINTANG KABUPATEN EMPAT LAWANG TERKESAN AROGANSI DAN MERUGIKAN KONSUMEN

Ditempat tepisah, Menurut sumber yang patut dipercaya mangatakan segel itu”diduga”dipilok oleh yang mengaku Pemilik sertipikat diatas tanah tersebut, sementara sumber lain juga mangatakan sertipikat atas nama Sriati Widargo lokasi nya Bukan di lokasi Perumahan yang di segel saya ada data nya aku sumber yang tahu nama seluruh Pemilik sertipikat di lokasi Itu, Ditempat tepisah, Nalis Dirut PT Jaya Sampurna dengan tegas dia mengatakan, Tentara dan Polisi pengayom Masyarakat, tidak boleh menerima Surat kuasa untuk urusan ranah, melanggar sampah jabatan, apa lagi sampai membongkar segel pemerintah pemda Depok, tegas Nalis malalui WA nya. ( tim)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Bekerjasama dengan PBH FK UKI, Wujudkan Layanan Rujukan Advokat Posbankum Kelurahan
Wali Kota Tak Gubris Surat DPMPTSP, Pol-PP Gagalkan Penyegelan
Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)
Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro
Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?
Posbankum Hadir di Cipedak, Wujud Akses Hukum Merata untuk Warga
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:04 WIB

Kanwil Kemenkum Bekerjasama dengan PBH FK UKI, Wujudkan Layanan Rujukan Advokat Posbankum Kelurahan

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:03 WIB

Wali Kota Tak Gubris Surat DPMPTSP, Pol-PP Gagalkan Penyegelan

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:56 WIB

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39 WIB

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:29 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Berita Terbaru

Tenar News

Wali Kota Tak Gubris Surat DPMPTSP, Pol-PP Gagalkan Penyegelan

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:03 WIB