19 September 2024

SEGEL PERUMAHAN JAYANA RESIDENCE DI RUSAK , SAT – POL PP LABOR POLISI

0

Depok, Tenarnews tv9: Tiang besi setinggi 3m segel Sat -Pol PP Kota Depok yang berada di area Perumahan Jayana Residence milk Pt Jaya sampurna berujung berpolemik, Pasal nya segel itu Ada oknum yang menghapus seluruh tulisan dengan cat Putih bahkan kamudian mencabut dan membuang nya di semak Perumahan

Terkait pengerusakan segel tersebut Thofiq kurahman selaku komandan Sat Pol PP Kota Depok dengan tegas dia mengatakan, saya selaku mengawal penegakan Perda tentu tidak padang bulu siapa pun yg rusak segel akan saya lapor kan ke Pihak yang berwajib tegas nya, atas pencabutan segel itu Lanjut Thofiq, dan berdasarkan KUHP pasal 232 ayat 1 barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau ngerusak penyegelan suatu barang dan atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, besok akan saya buat laporannya ujar nya

Ditempat tepisah, Menurut sumber yang patut dipercaya mangatakan segel itu”diduga”dipilok oleh yang mengaku Pemilik sertipikat diatas tanah tersebut, sementara sumber lain juga mangatakan sertipikat atas nama Sriati Widargo lokasi nya Bukan di lokasi Perumahan yang di segel saya ada data nya aku sumber yang tahu nama seluruh Pemilik sertipikat di lokasi Itu, Ditempat tepisah, Nalis Dirut PT Jaya Sampurna dengan tegas dia mengatakan, Tentara dan Polisi pengayom Masyarakat, tidak boleh menerima Surat kuasa untuk urusan ranah, melanggar sampah jabatan, apa lagi sampai membongkar segel pemerintah pemda Depok, tegas Nalis malalui WA nya. ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *