Disdik Kota Depok Gelar Bintek Penyusunan KTSP SD Ajaran 2021-2022

- Jurnalis

Minggu, 4 Juli 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok , Tenarnews
Gabungan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Cipayung Kota Depok Jawa barat, menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis (Bintek) Penyusunan KTSP Sekolah Dasar (SD) Tahun pelajaran 2021-2022, Kamis (31/06/21).

Kegiatan yang berlangsung di SD Negeri pondok terong 3 Cipayung tersebut, diikuti oleh seluruh Kepala sekolah SD dan sebagian guru Sekecamatan Cipayung.

Dalam pelaksanaan itu, hadir kasi kurikulum Dinas pendidikan Kota Depok Suhyana yang sekaligus sebagai nara sumber serta Pengawas.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinitas, yang sebelumnya sudah di sosialisasikan sejak tahun 2020,” ujarnya.

Lebih jauh di katakan Suhyana, dimasa pandemi Covid -19 ini sekolah diberikan bimbingan teknis
dalam pembelajaran yang bermuatan informatika.

Untuk digunakan sebagai alat pembelajar atau di pelajari, sesuai dalam paraturan Permendikbud nomer 37 tahun 2018.

Baca Juga :  Kalah Judi Slot, Seorang Tukang Bengkel Masuk Kerangkeng Polisi

“Intinya, di masa pandemi Covid -19 ini sistim belajarnya di bedakan karena situasi. Cara mengajar tidak boleh tatap muka, maka
Sekolah harus dapat menyesuaikan dalam mengajar siswa saat ini, ” tutur Suhyana.

Karena itu, lanjutnya, kami berupaya melakukan strategi degan kondisi yaitu belajar secara Daring dan Luring.

” Masa pandemi covid -19 ini sekolah mengunakan Kurikulum yang sederhana dan
pengunaanya di serahkan pada sekolah, atau sekolah mau menyederhanakan secara mandiri terkait kurikulum yang sebelumnya,” jelas nya.

Suhyana juga mengatakan, sekarang kita tidak bicara mutu, tapi bicara sesuai dengan Surat Edaran Sesjen(Sekjen) Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona virus Covid-19.

Baca Juga :  Di-Permasalahkan,"turap kali Jatijajar di-duga langgar "RAB"? Pemborong tantang Kadis PU ?

Yaitu terkait pembelajaran di masa pandemi covid -19, yang di utamakan adalah kesehatan, Siswa-siswi, guru, orang tua murid.

Menurutnya, pencapaian kurikulum seratus persen itu tidak menjadi fokus utama dan ini di atur dalam persesja nomer 15 tahun 2020 yang kemudian diatur dalam peraturan Walikota (Perwa) nomer 48 tahun 2020, dan peraturan ini di berlakukan oleh seluruh daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota.

” Tujuan Bintek ini untuk menguatkan kompetensi guru dalam model pembelajaran Daring dan Luring, serta menjadikan anak didik yang sehat serta berkarakter. Degan harapan mudah-mudahan pandemi Covid -19 ini cepat berahkir, “pungkasnya. (gi, mi)

Berita Terkait

Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga
Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:27 WIB

Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB