Disdik Kota Depok Gelar Bintek Penyusunan KTSP SD Ajaran 2021-2022

- Jurnalis

Minggu, 4 Juli 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok , Tenarnews
Gabungan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Cipayung Kota Depok Jawa barat, menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis (Bintek) Penyusunan KTSP Sekolah Dasar (SD) Tahun pelajaran 2021-2022, Kamis (31/06/21).

Kegiatan yang berlangsung di SD Negeri pondok terong 3 Cipayung tersebut, diikuti oleh seluruh Kepala sekolah SD dan sebagian guru Sekecamatan Cipayung.

Dalam pelaksanaan itu, hadir kasi kurikulum Dinas pendidikan Kota Depok Suhyana yang sekaligus sebagai nara sumber serta Pengawas.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinitas, yang sebelumnya sudah di sosialisasikan sejak tahun 2020,” ujarnya.

Lebih jauh di katakan Suhyana, dimasa pandemi Covid -19 ini sekolah diberikan bimbingan teknis
dalam pembelajaran yang bermuatan informatika.

Untuk digunakan sebagai alat pembelajar atau di pelajari, sesuai dalam paraturan Permendikbud nomer 37 tahun 2018.

Baca Juga :  Lepas Sambut Koramil 04

“Intinya, di masa pandemi Covid -19 ini sistim belajarnya di bedakan karena situasi. Cara mengajar tidak boleh tatap muka, maka
Sekolah harus dapat menyesuaikan dalam mengajar siswa saat ini, ” tutur Suhyana.

Karena itu, lanjutnya, kami berupaya melakukan strategi degan kondisi yaitu belajar secara Daring dan Luring.

” Masa pandemi covid -19 ini sekolah mengunakan Kurikulum yang sederhana dan
pengunaanya di serahkan pada sekolah, atau sekolah mau menyederhanakan secara mandiri terkait kurikulum yang sebelumnya,” jelas nya.

Suhyana juga mengatakan, sekarang kita tidak bicara mutu, tapi bicara sesuai dengan Surat Edaran Sesjen(Sekjen) Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona virus Covid-19.

Baca Juga :  HADIR NYA SOSOK MUDIR SEPERTI INI YANG DI NANTI-NANTI MASYARAKAT

Yaitu terkait pembelajaran di masa pandemi covid -19, yang di utamakan adalah kesehatan, Siswa-siswi, guru, orang tua murid.

Menurutnya, pencapaian kurikulum seratus persen itu tidak menjadi fokus utama dan ini di atur dalam persesja nomer 15 tahun 2020 yang kemudian diatur dalam peraturan Walikota (Perwa) nomer 48 tahun 2020, dan peraturan ini di berlakukan oleh seluruh daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota.

” Tujuan Bintek ini untuk menguatkan kompetensi guru dalam model pembelajaran Daring dan Luring, serta menjadikan anak didik yang sehat serta berkarakter. Degan harapan mudah-mudahan pandemi Covid -19 ini cepat berahkir, “pungkasnya. (gi, mi)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru