Tangsel.. Dari Sebuah Diskusi dengan Tokoh Advokat Senior di Peradmi, tentang gagasan urgensi adanya kantor advokat di tingkat desa / kelurahan.
Sebuah wahana bagi masyarakat perdesaan di negara hukum ini. Setidaknya agar rakyat jelata memiliki akses terhadap kebijakan, peraturan atau manifestasi undang-undang di negeri ini.
Sebuah upaya untuk menumbuhkan kesadaran rakyat sekaligus partisipasi aktif dalam penyusunan aturan hukum di Indonesia. Baik Perdes, Perda, maupun Rancangan UU di tingkat nasional. Ataupun bahkan untuk melakukan gugatan tata usaha negara dan menolak UU tertentu, melalui saluran hukum yang diperbolehkan.
Kantor Advokat Desa, tersebut, setidaknya memiiliki SDM dan kompetensi, yakni :
- satu orang ahli Hukum Pidana.
- Satu orang ahli Hukum Perdata
- Satu orang ahli HTN.
- Satu orang ahli mediasi
- Satu orang Kurator
- Satu orang ahli Syariah
- Satu orang ahli ilmu Hukum. ( magister sains hukum)
Dengan demikian, Advokat dapat menjadi sahabat rakyat tentang berbagai persoalan dan tantangan hukum di tingkat akar rumput.(Red)