Depok , Tenarnews9 -Media cyber Indonesia,-Dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Depok. Kali ini, seorang warga bernama Tukino mengaku lahannya seluas 711,45 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Depok

Tanah yang diklaim milik pribadi tersebut tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 467/2013 yang dibuat di hadapan PPAT/Notaris Nofriwati, disaksikan oleh Lurah Bedahan saat itu, H. Deden Kosasih, dan Sekretaris Kelurahan Bedahan. Tukino mengaku tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada pemerintah.
“Saya tidak pernah menjual tanah saya itu kepada siapa pun,” tegas Tukino dengan nada sedih saat ditemui di kediamannya. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk penzoliman terhadap dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.
Tanpa Transaksi Jual Beli, Tanah Berubah Status
Tukino menyebut dirinya baru mengetahui bahwa tanah miliknya telah berubah status menjadi tanah makam umum. Tak ada pemberitahuan resmi, apalagi transaksi jual beli. Ia pun mempertanyakan legalitas penguasaan lahan tersebut oleh pemerintah.
“Saya masih pegang AJB yang sah, lengkap dengan tanda tangan RT dan Kepala Kelurahan saat itu. Saya minta bukti, kalau memang tanah saya sudah dibeli, mana suratnya? Atas nama siapa?” ujarnya dengan geram.( Tim Investigasi)

