Advokat Yonan Partner Siap Layangkan Somasi Atas Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel.Tenarnews tv,’Atas nama hukum dan keadilan Syafriko yang didampingi lansung Presiden Forum Kebangsaan menghadap ke kantor advokat Yonan partner yang beralamatkan di Jln.Martadinata no.14 Ciputat dalam rangka konsultasi dan menandatangani surat kuasa atas perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan oleh sdri.Maya karyawan resepsionis sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Terlapor dengan sengaja menyebarkan foto² tidak berdasar yang diambil tanpa sepengetahuan pemberi kuasa Syafriko. Sdri Maya, Sebagai karyawan hotel yang seharusnya menjaga nama baik hotel tempat dia bekerja yang dengan sengaja dan sadar membuat sosmed yang menyebarkan menyangkut privasi pribadi saudara pelapor Syafriko.

Atas perbuatan saudari Maya, karyawan resepsionis yang telah menjatuhkan martabat dan nama baik Syafriko dipandang perlu menempuh jalur hukum agar segala bentuk perlawanan melawan hukum bagi siapapun di negri hukum ini ditindak dihentikan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat tidak merusak kehidupan warga negara.

Presiden forum kebangsaan Samianto yang mendampingi pelapor mengatakan, ” Rusaknya tatanan kehidupan di negri Pancasila ini, bebasnya orang melakukan segala bentuk penyebaran fitnah berita hoxs baik yang dibuat sendiri maupun disebarkan sendiri tanpa dasar. Penyadaran hukum ini penting diteruskan agar pihak berwajib aparat segera membereskan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang lebih bertanggung jawaban dan menjadi pelajaran untuk warga yang lain agar bijak memakai sosmed”. Jelasnya.

Baca Juga :  Tarian dari Sejarah Budaya Tanah Jawa Ditampilkan Diacara HPN ke-75

Lanjut beliau, ” atas kejadian ini agar kantor, lembaga ataupun institusi apapun dapat memberikan edukasi kepada pegawainya untuk tidak sembarangan membuat fitnah yang merusak tatanan kehidupan yang dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat luas”. Terangnya pada media.

Sementara dalam keterangan advokat senior Yonan Arifien selaku ketua advokat Yonan partner atas tindakan terlapor kita akan ajukan pasal berlapis sebagai upaya untuk menghentikan tindakan jahat terlapor agar tidak terbiasa melakukan hal yang sama dikemudian hari.

” Pasal yang akan kita sangkakan berdasarkan bukti – bukti kuat yang kita miliki diantarnya pasal pelanggaran dugaan tindak pidana terhadap UU ITE No.11 Tahun 2008. Sebagaimana telah diubah dengan UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua UU
ITE No. 1 Tahun 2024 yang tertera dalam :
1. Pasal 27 A Jo pasal 45 ayat (4 dan 6) dan atau
2. Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) dan atau
3. Pasal 36 Jo pasal 51 ayat (2)

Baca Juga :  PESERTA PELATIHAN REHABILITAS PERENCANAAN KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH KABUPATEN EMPAT LAWANG JADI PERTANYAAN MASYARAKAT

Besok kita akan layangkan surat somasi pertama sesuai dengan aturan yang berlaku “. Pungkasnya.

Advokat senior ini meyakini penegak hukum akan dengan mudah menghentikan dan memberi efek jera terhadap terlapor untuk mendapatkan sangsi hukum atas kebiasaannya menebar propaganda.

” Kehancuran suatu negara dan bangsa atas bebasnya orang jahat melakukan tindakan melawan hukum. Sejalan dan seirama dengan pesan presiden Perbowo. Sapu bersih segala bentuk kejahatan yang merusak tatanan kehidupan melawan hukum untuk Indonesia bermartabat menuju Indonesia emas”. Tutupnya.

” Saya serahkan penuh seluruh tindakan kepada pengacara saya semua yang di anggap perlu atas kejahatan sdri terlapor yang sangat merugikan nama baik pribadi kluarga dan bisnis saya. Ini negara Pancasila hukum wajib ditegakkan agar menjadi pelajaran untuk dirinya, dan warga bangsa yang lain atas tindakan serupa”. Ujar Syafriko yang juga pengurus BPH Forum Kebangsaan ini.( Tim investigasi Smsi)

Berita Terkait

Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah, M.Mardiana: Perlu dan Rutin Harus dilaksanakan.
Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam
13 th Muslim Live Fair 2025, MAFAAZAA Resmi Luncurkan Koleksi Pakaian Couple Syar’i
Kapolda NTB Jadi Nominator Terbaik “He For She” Polri Award 2025
Jaga Soliditas dan Keberlanjutan Organisasi, Partai Demokrat Tunjuk PLT Ketua DPD NTB
Kembali Ke UUD’45, Forum Kebangsaan
Belasungkawa,” Anggota DPRD kota Depok tajiah dikediam (alm) Warga kampung hutan Citayam
DPC GMPRI SBT Geram Atas Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan Mahasiswa UIN Ambon
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:29 WIB

Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah, M.Mardiana: Perlu dan Rutin Harus dilaksanakan.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:43 WIB

Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:04 WIB

13 th Muslim Live Fair 2025, MAFAAZAA Resmi Luncurkan Koleksi Pakaian Couple Syar’i

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:09 WIB

Kapolda NTB Jadi Nominator Terbaik “He For She” Polri Award 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:33 WIB

Jaga Soliditas dan Keberlanjutan Organisasi, Partai Demokrat Tunjuk PLT Ketua DPD NTB

Berita Terbaru

Tenar News

Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

Sabtu, 6 Des 2025 - 21:43 WIB