Tenar News

Fatwa MUI Bukan di Perdebatkan, Melainkan di Amalkan

Jakarta ,Tenarnews.com,-Sekretaris Komisi Dakwah MUI Dr. Candra Krisna Lubis menyayangkan
pandangan Amin Abdullah mewakili Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena lembaga ini dibentuk bukan untuk mempersoalkan Fatwa, akan tetapi BPIP dibentuk berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pasal 3 mempunyai tugas antara lain menyusun standar pendidikan dan pelatihan serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi Negara, kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Hal ini di sampaikan ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait Fatwa Lintas Agama (12/6/24)

.Berdasarkan hal tersebut, kami sebagai bagian dari komponen masyarakat mempertanyakan hasil kajian BPIP yang telah menghabiskan APBN belum memperlihatkan kiinerja berdasarkan Perpres tersebut. Oleh sebab itu kami mengajak semua pihak untuk memahami dan mengamalkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUi, bukan untuk di perdebatkan. Berdasarkan Fatwa tersebut justru ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, bukan mengancam keberadaan Pancasila. Oleh sebab itu secara teologis menurut Candra justru berada pada prinsip menjalankan keyakinan masing- masing penganut
agama seperti disebut dalam Al-Qur’an bagimu agamamu dan bagiku agamaku (
lakum dinukum wa lia adin).
Kedua, secara sosiologis di serahkan kepada masing penganut agama, justru bukan memaksakan keyakinan agama lain dengan mencapur adukkan salam; ketiga, secara konstitutif pasal 29 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dari undangan undangan tersebut ada tiga hal yang menjadi hak dan kewajiban dalam berwarga negara, meliputi: kemerdekaan berkeyakinan dan menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.Dengan demikian tidak ada campur baur salam lintas agama. Silahkan menggunakan salam sesuai dengan agamanya masing-masing tanpa harus merasa terusik dengan hadirnya fatwa MUI yang melarang salam lintas agama pungkasnya.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *