Fatwa MUI Bukan di Perdebatkan, Melainkan di Amalkan

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta ,Tenarnews.com,-Sekretaris Komisi Dakwah MUI Dr. Candra Krisna Lubis menyayangkan
pandangan Amin Abdullah mewakili Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena lembaga ini dibentuk bukan untuk mempersoalkan Fatwa, akan tetapi BPIP dibentuk berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pasal 3 mempunyai tugas antara lain menyusun standar pendidikan dan pelatihan serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi Negara, kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Hal ini di sampaikan ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait Fatwa Lintas Agama (12/6/24)

.Berdasarkan hal tersebut, kami sebagai bagian dari komponen masyarakat mempertanyakan hasil kajian BPIP yang telah menghabiskan APBN belum memperlihatkan kiinerja berdasarkan Perpres tersebut. Oleh sebab itu kami mengajak semua pihak untuk memahami dan mengamalkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUi, bukan untuk di perdebatkan. Berdasarkan Fatwa tersebut justru ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, bukan mengancam keberadaan Pancasila. Oleh sebab itu secara teologis menurut Candra justru berada pada prinsip menjalankan keyakinan masing- masing penganut
agama seperti disebut dalam Al-Qur’an bagimu agamamu dan bagiku agamaku (
lakum dinukum wa lia adin).
Kedua, secara sosiologis di serahkan kepada masing penganut agama, justru bukan memaksakan keyakinan agama lain dengan mencapur adukkan salam; ketiga, secara konstitutif pasal 29 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dari undangan undangan tersebut ada tiga hal yang menjadi hak dan kewajiban dalam berwarga negara, meliputi: kemerdekaan berkeyakinan dan menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.Dengan demikian tidak ada campur baur salam lintas agama. Silahkan menggunakan salam sesuai dengan agamanya masing-masing tanpa harus merasa terusik dengan hadirnya fatwa MUI yang melarang salam lintas agama pungkasnya.( Red )

Baca Juga :  Anies Tampil Super, Image Gemoy Hancur di Malam Debat Ketiga

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB